Info Bisnis
Promosikan Usaha Anda di FokusRiau.Com. Informasi dan pemesanan hubungi 089603080969 (WA)

Ayah di Kampar Riau Bunuh Anak Perempuan, Alasannya Mencengangkan!

Tewas
Ilustrasi. Seorang suami berinisial SRN (42), tega menganiaya dan kapak istrinya berinisial NH (33). (Foto: Istimewa)
5 / 100

KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Seorang ayah berusia 69 tahun inisial MY membunuh anak perempuannya inisial EH (49). Alasan pelaku menghabisi nyawa sang anak, karena sering berkata kasar.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku di Lingkungan Pondok Godang, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah membunuh EH, kemudian MY menelepon anak laki-lakinya bernama Firmansyah (44) dan mengatakan kalau EH telah meninggal dunia.

“Pelaku saat itu memberitahu saksi (Firmansyah) bahwa kakaknya sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Kamis (6/10/2022).

Firmansyah kemudian bergegas mendatangi rumah sang ayah dan menemukan kakaknya tewas dengan kondisi bersimbah darah. Sementara sang ayah berada dekat mayat EH.

Firmansyah kemudian memberitahu warga dan melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir. “Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku,” kata Elva.

Berencana membunuh anaknya
Dikatakan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan berencana pada putrinya sendiri.

“Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka,” ungkap Elva dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dan sarungnya yang digunakan untuk menghabisi nyawa anaknya.

Elva juga mmebenarkan kalau pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu telah merencanakan membunuh anaknya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Usai Bunuh Putrinya, Ayah Lansia di Kampar Telepon Anak Laki-lakinya dan Mengatakan Korban Telah Tewas

KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Seorang ayah berusia 69 tahun inisial MY membunuh anak perempuannya inisial EH (49). Alasan pelaku menghabisi nyawa sang anak, karena sering berkata kasar.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku di Lingkungan Pondok Godang, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah membunuh EH, kemudian MY menelepon anak laki-lakinya bernama Firmansyah (44) dan mengatakan kalau EH telah meninggal dunia.

“Pelaku saat itu memberitahu saksi (Firmansyah) bahwa kakaknya sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Kamis (6/10/2022).

Firmansyah kemudian bergegas mendatangi rumah sang ayah dan menemukan kakaknya tewas dengan kondisi bersimbah darah. Sementara sang ayah berada dekat mayat EH.

Firmansyah kemudian memberitahu warga dan melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir. “Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku,” kata Elva.

Berencana membunuh anaknya
Dikatakan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan berencana pada putrinya sendiri.

“Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka,” ungkap Elva dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dan sarungnya yang digunakan untuk menghabisi nyawa anaknya.

Elva juga mmebenarkan kalau pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu telah merencanakan membunuh anaknya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bsh)

Loading