DUMAI, FOKUSRIAU.COM-Untuk mengantisipasi penyelundupan pekerja migran di Kota Dumai, Riau, Direktorat Intelkam Polda Riau menggelar sosialisasi soal pidana dan perlindungan tenaga migran, Jumat (17/3/2023).
Sosialisasi bekerjasama dengan tokoh masyarakat Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Sosialisasi dilakukan mengingat tahun ini sudah ada empat kasus pekerja migran Indonesia ilegal terjadi di Kecamatan Medang Kampai Dumai.
Tokoh masyarakat Selinsing, Bustami mendukung penuh kegiatan tersebut.
“Kita bersyukur, Tim Direktorat Intelkam Polda Riau juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Masyarakat. Kita berharap masyarakat akan lebih mengetahui dampak tidak kejahatan tersebut,” kata Bustami.
Tokoh masyarakat Medang Kampai, Sapari mengharapkan persoalan perdagangan migran ilegal dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Karena para pelaku tidak hanya mengirimkan PMI secara ilegal saja, tapi ada indikasi kapal yang mengantarkan PMI ilegal ke Malaysia, saat kembali juga membawa narkoba. Jelas ini sangat merusak generasi muda Indonesia, khususnya generasi muda di Medang Kampai,” tukasnya. (ril)