Truk Barang Dilarang Beraktivitas di Pekanbaru Saat Mudik, Kecuali…

Truk angkutan barang dilarang beroperasi sementara di Kota Pekanbaru selama mudik Lebaran. (Foto: Tribunpekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau melarang semua truk angkutan barang beroperasi selama mudik Lebaran 2023. Larangan berlangsung sampai 21 April 2023 mendatang.

Truk angkutan barang tidak boleh masuk wilayah kota terhitung, Senin (17/4/2023) kemarin.

“Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran. Apalagi pemerintah memprediksi arus mudik lebaran melonjak tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (18/4/2023).

Dikatakan, kebijakan larangan aktivitas angkutan barang ini sesuai keputusan bersama Kementrian Perhubungan.

Kebijakan ini untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik. Ada juga jadwal pembatasan operasional untuk arus balik yang terbagi dalam dua periode.

Periode pertama dimulai pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 28 April pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk periode kedua pada 29 April pukul 00.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Pengusaha maupun pengemudi truk angkutan barang mesti mengikuti kebijakan ini. Kata Yuliarso, ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang boleh tetap melintas.

Ia merinci pengecualian itu untuk truk angkutan pengangkut bahan pokok dan BBM. Kemudian truk pengangkut pupuk, ternak, air minuman kemasan dan barang ekspor atau impor.

“Ada pengecualian untuk sejumlah truk angkutan barang, jadi tidak semuanya dibatasi,” ujar Yuliarso dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.com. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *