PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polres Indragiri Hilir, Riau menetapkan kapten kapal cepat atau speedboat Evelyn Calisca 01 berinisial SH sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat yang menewaskan 12 penumpang, Kamis (27/4/2023) lalu.
“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya saat kejadian,” kata AKBP Norhayat, Sabtu (29/4/2023) di Tembilahan.
Diungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, di mana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifes.
“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifes,” ujar Kapolres.
Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan. “Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.
Dua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) dari speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis lalu.
Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nakhoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggung jawab pelayaran berinisial A.
Speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan setelah sekitar empat jam bertolak dari pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. (ant/bsh)