BENGKALIS, FOKUSRIAU.COM-Polres Bengkalis mengambil upaya damai dalam menyelesaikan kasus pengalungan bendera merah putih yang dilakukan Robert Herison (RH) ke leher anjing di lokasi kerjanya pekan lalu.
Perkara ini diselesaikan melalui restorasi justice (RJ).
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro usai apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/7/2023) pagi.
Kata Kapolres, pelaksanaan RJ dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.
“Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice,” ujar kapolres.
Setyo juga mengimbau semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini. Dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
“Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi,” tukasnya. (bsh)