Akibat Tangisan, Ayah di Pekanbaru Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Ilustrasi. Seorang ayah tega habisi nyawa bayinya. (Foto; Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Seorang ayah di Pekanbaru tega menganiaya anaknya yang masih berusia 5 bulan hingga tewas. Penganiayaan dilakukan M Iqbal Wibowo Santoso alias Ibal (21), karena anaknya sering menangis.

Kasus itupun terungkap setelah tante korban Syarifah (34) melaporkan sang ayah. Peristiwa itu terjadi, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB di rumah Jalan Luken, Gang Sejahtera, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat pulang ke rumah, dia mendapati dalam kamar rumah ada korban yang sedang terbaring dengan posisi tengkurap di atas tempat tidur dan diselimuti.

Korban sambil diusap-usap punggungnya oleh ibunya, Delfira. Tiba-tiba, Delfira menjerit dengan memberitahu bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Tampak korban sudah pucat, hidung ada bekas darah dan bibir membiru. Pelapor lalu memesan taksi online dan membawa korban ke rumah sakit.

Sementara pelaku, sudah tidak berada di rumah.

Menurut keterangan Delfira, ketika itu dirinya juga pergi keluar. Tinggal pelaku bersama korban.

Saat Delfira kembali ke rumah, tampak pelaku sudah berada di dalam mobil dan langsung pergi. Peristiwa ini, kemudian dilaporkan pula ke Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, jenazah korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Hasilnya, korban meninggal dunia diketahui akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas.

“Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan. Perkiraan saat kematian 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan (jenazah),” kata Bery, Jumat (22/9/2023).

Tambah Bery, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Tenayan Raya,” ungkapnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. “Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis,” tutur Bery.

Ditambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *