Dugaan Penyelewengan Dana, Kejaksaan Periksa Dua Wakil Rektor Unand

Gedung Rektorat Universitas Andalas. (Foto: unand.ac.id)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand). Mulai Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, bagian keuangan, bagian perencanaan sampai bagian kemahasiswaan sudah menjalani pemeriksaan.

“Sprindik sudah keluar sejak 21 November 2023 lalu. Sekarang sudah kita periksa 13 orang saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, Selasa (5/12/2023) di Padang.

Yuli menyebut masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, seperti mantan rektor Unand dan sejumlah mahasiswa. “Kita masih periksa sejumlah saksi untuk kedepannya,” kata Yuli.

Dikatakan, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini sebab masih memeriksa sejumlah saksi. “Soal tersangka belum ya. Kita masih periksa sejumlah saksi. Kita lengkapi alat buktinya,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari laman kompas.com.

Sebelumnya, Universitas Andalas menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.

“Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp 613 juta lebih,” kata Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi.

Dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.

Kata Henmaidi, pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya. Secara administrasi, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III.

“Namun kenyataannya, diduga bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait,” kata Henmaidi.

Atas hal itu, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Dalam pemeriksaan, Bendahara mengakui telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Menurut Henmaidi, Unand telah berupaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.

Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan bendahara itu terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji.

“Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *