INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Sadis sekali tindakan pemuda di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini. Tak hanya menghabisi nyawa pelajar SMP berinisial UH (13) ini, lelaki inisial FR (20) ini bahkan tega menyetubuhi jasadnya.
FR nekat membunuh gadis inisial UH itu dengan memukul kepala korban berulang kali. Setelah dipastikan tewas, FR kemudian menyetubuhi jasad gadis belia itu.
Mirisnya, UH sempat menelpon ayahnya sambil berlari menyelamatkan diri dari kejaran pelaku. Namun pangilan telepon UH tak kunjung diangkat ayahnya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.
“Pelaku ditangkap Senin (25/12/2023) pukul 1.50 WIB di Kecamatan Pasir Penyu,” ujar Dody, Jumat (29/12/2023).
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula dari penemuan mayat korban di belakang rumah Tri Anggraini yang ditinggal pergi ke Pekanbaru.
Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, kerabat dari pemilik rumah.
“Mayat korban ditemukan tertutup terpal. Selanjutnya, saksi Apri Adi melaporkan ke Polsek Pasien Penyu,” kata Primadona melalui keterangan tertulis dikutip FokusRiau.Com dari lama kompas.com, Jumat siang.
Sebelum korban ditemukan tewas, orangtuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12/2023).
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku mengarah kepada FR. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban. “Awalnya pelaku berniat mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat lari dan menelepon orangtuanya, tapi tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban,” kata Primadona.
Lalu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya. Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban,” urai Primadona.
“Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bsh)