Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur

Payung elektrik di Masjid Annur Pekanbaru yang rusak diterpa badai beberapa bulan lalu. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi Riau meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus dugaan aliran dana Rp6 miliar ke sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur.

“Masing-masing pihak sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Namun, kami tidak berhenti hanya di poin itu,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Dikatakan, proyek itu dikerjakan tahun 2022 dan sudah masuk agenda pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sesuai arahan presiden, bila sebuah objek masih dalam pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum diminta menunggu dan memberikan waktu 60 hari setidak-tidaknya ketika kesimpulan dari BPK disampaikan.

“Setelah lewat kesimpulan dari BPK, Kejaksaan boleh masuk ke informasi terkait dengan fisik laporan tersebut,” ujar Imran.

Saat ini, Kejaksaan juga telah meminta bantuan para ahli untuk menghitung dan melihat realisasi proyek payung elektrik senilai Rp42 miliar itu.

“Kami akan membandingkan dengan temuan BPK dan serta progres pembayaran. Kita akan memastikan juga ada atau tidak kerugian negara. Jadi jangan sampai misinformasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Bidang Intelijen Kejati Riau telah menyelesaikan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penyelidikan dugaan korupsi

Diketahui, proyek tersebut telah lewat masa pengerjaannya sejak kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikannya.

Sampai waktu yang ditentukan, PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku kontraktor tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.

Dinas PUPR Riau kemudian kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor sampai Selasa (28/3/2023). Namun sampai kini proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung selesai.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat. (ant/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *