Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti 3 Tukang Parkir Pengeroyok Driver Ojol di Pekanbaru

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat memperlihatkan senjata tajam pelaku. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus pengeroyokan terhadap driver ojek online (ojol) di outlet Richeese Factory Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB terus berlanjut.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Binawidya telah menetapkan ketiga tukang parkir pelaku penganiayaan sebagai tersangka. Ketiganya Mahadi Harahap (41) dan kedua anaknya, Muhammad Arqom (18) dan Taufik Reynanda (19).

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, ketiga tersangka merupakan tukang parkir tidak resmi dan sudah beroperasi sekitar setahun belakangan.

Ketiga tersangka terbukti melakukan pengeroyokan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap driver Ojol bernama Hendrianto (34).

“Tiga tersangka ayah dan anak-anaknya. Mereka membawa parang dan celurit. Ketiganya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Asep kepada wartawan saat konfrensi pers, Jumat (24/5/2024).

Dikatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu kayu balok patah, sebilah celurit, sebilah parang, satu helai baju parkir dan uang logam Rp1.000.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *