Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Ditetapkan, Berikut Namanya!

Enam daerah di Riau kini dipimpin Pejabat semebtara. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk enam Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Riau. Penunjukan dilakukan setelah bupati dan walikota cuti mengikuti kontestasi Pilkada Serentak, 27 November 2024.

Seluruh PJs yang ditunjuk Kemendagri langsung bertugas di daerah masing-masing. “Tidak ada pelantikan, hanya pengukuhan saja,” kata Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Minggu (22/9/2024) di Pekanbaru.

Enam pejabat sementara yang ditunjuk untuk melanjutkan pemerintahan tersebut di antaranya Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum, dan Humas BNPP) sebagai Pjs Bupati Siak: Kemudian Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri) sebagai Pjs Bupati Bengkalis:.

Untuk Pjs Wali Kota Dumai dipercayakan kepada T.S Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Kemendagri). Lalu Pjs Bupati Pelalawan diserahkan kepada Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau).

Sementara untuk Pjs Bupati Kepulauan Meranti dipercayakan kepada Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau) dan Pjs Bupati Kuansing diserahkan kepada Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau).

Sebagai informasi, saat ini depalan bupati dan walikota di Riau menyatakan maju di PiLkada serentak 2024. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Inhu Rezita dan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Dari delapan kepala daerah yang maju itu, enam harus ditunjuk Pjs. Sementara dua lainnya, yakni Inhu dan Rohil tidak membutuhkan Pjs, Karena wakilnya tidak maju di Pilkada, maka otomatis wakilnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt). (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *