Kejagung Kembali Sita Rp288 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma

Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus TPPU Korporasi Duta Palma. (Foto: Detikcom)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai Rp288 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, penyitaan dilakukan dari rekening seorang berinisial RI.

“PT Darmex Plantations, uang itu dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Qohar saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2024) di Jekasaan Agung, Jakarta Selatan.

Kata Qohar, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” ulas Qohar.

Qohar menyebut, RI merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi. Namun, RI masih berstatus sebagai saksi.

“Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu,” ungkapnya.

“Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah tiga kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara ini. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar.

Uang itu disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma. Disusul penyitaan uang Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Artinya, penyitaan hari ini merupakan yang keempat diungkap Kejagung dalam perkara ini.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kelima tersangka korporasi adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *