Anggota Komisi X DPR Karmila Sari Minta Pemerintah Dukung Dewan Pendidikan

Karmila Sari meminta pemerintah mendukung keberadaan Dewan Pendidikan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj Karmila Sari S.Kom, MM menyoroti soal keberadaan dewan pendidikan dalam menunjang kemajuan dunia pendidikan di tanah air.

Menurutnya, dewan pendidikan memiliki kompetensi sebagai mitra bagi pemangku kepentingan pada bidang pendidikan. Karena itu, menurut Karmila Sari, pemerintah perlu memberikan dukungan dan perhatian penuh demi eksistensi dewan pendidikan dalam mendukung kemajuan pendidikan.

“Dewan Pendidikan itu harus dinikahi dan dinafkahi pemerintah, agar keberadaannya bisa menjadi penyeimbang bagi program pemerintah di sektor pendidikan,” ujar Karmila dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI yang membahas soal UU Keinsinyuran, RUU Perlindungan Guru, RUU Pendidikan Kedokteran Hewan dan hasil Munas Forum Dewan Pendidikan Se-Indonesia, Rabu (26/2/2025).

Dikatakan, saat ini dibutuhkan lembaga independen yang betul-betul konsen dalam memperhatikan sektor pendidikan. Tidak hanya itu, harus ada wadah berupa lembaga otonom. Dan dewan pendidikan nasional dinilai sebagai lembaga yang tepat untuk mewadahi dan mengkordinasikan masalah pendidikan di daerah sesuai jenjang kewenangannya.

“Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2023 pasal 56 bagian ketiga sudah mengatus dengan jelas tentang dewan pendidikan dan komite sekolah. Karena itu, sudah sewajarnya keberadaan mereka memperoleh perhatian serius pemerintah,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPR RI dapil Riau 1 tersebut.

Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Junaidi, M.Hum menyampaikan harapannya agar dewan pendidikan nasional bisa segera dibentuk. Karena itu merupakan amanah Undang-undang. Saat ini, dewan pendidikan memang sudah ada di kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

“Rasanya ironis, untuk tingkat nasional belum ada dewan pendidikan yang tugas dan fungsinya sama dengan dewan pendidikan di daerah. Bagaimana pun, dewan pendidikan merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengurus pendidikan di Indonesia,” kata Rektor Universitas Lancang Kuning Riau tersebut.

Prof. Dr. Junaidi juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan tugas pokok dan fungsi dewan pendidikan di Indonesia. Pertama, meminta pemerintah pusat segera membentuk dan menetapkan dewan pendidikan nasional sesuai amanat Undang-undang Sisdiknas No 20 pasal 56 ayat 2.

Selanjutnya, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia menetapkan peraturan dalam menguatkan tugas pokok dan fungsi dewan pendidikan.

“Yakinlah, jika ini semua sudah terbentuk langkah menuju Indonesia unggul di bidang pendidikan akan mudah terwujud,” ujarnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *