Riau Masuk 7 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan April 2025

Ilustrasi. Pajak kendaraan bermotor (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Riau bersama sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui program ini, pemerintah memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.

Selain keringanan denda, program pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, program ini tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025?

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

    Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Melalui program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

    “Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025,” ujar Dedi, 26 Maret 2025 lalu.

    Program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak. Selain itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

    Namun, meski pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.

    2. Jawa Tengah
    Pemprov Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025. Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran PKB, berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

      Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025. Gubernur Ahmad Luthfi mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

      “Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

      3. Banten
      Pemprov Banten menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

        “Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” kata Gubernur Andra Soni, 31 Maret 2025 lalu.

        4. Aceh
        Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.

          Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025). Pajak progresif merupakan pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

          Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

          5. Riau
          Pemprov Riau juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari-5 April 2025 denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.

            Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

            6. Kepulauan Riau
            Kepulauan Riau juga memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan, dimulai pada Januari-Juni 2025. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

            7. Kalimantan Selatan
            Pemprov Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025. Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB. (kpc/bsh)

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *