Kolom  

Menyorot Toleransi, Kemana Arah Pendidikan Kita?

Oleh: Yunardi Sikumbang*

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi.

Namun, di balik semangat itu, kita masih dihadapkan pada pertanyaan mendasar: ke mana arah pendidikan nasional kita sebenarnya?

Secara ideologis, Indonesia telah memiliki fondasi yang kokoh, yakni Pancasila. Tidak ada perdebatan soal itu.

Persoalannya bukan pada dasar negara, melainkan pada bagaimana nilai-nilai tersebut dihayati dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam sistem pendidikan.

Perbedaan tafsir, terutama pada sila pertama, kerap memunculkan dinamika yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam praktiknya, keberagaman agama di Indonesia adalah kekuatan sekaligus tantangan. Setiap pemeluk agama meyakini kebenaran ajarannya—itu hal yang wajar.

Namun, ketika keyakinan tersebut dibawa ke ruang publik tanpa batas yang bijak, gesekan menjadi sulit dihindari.

Di sinilah pendidikan seharusnya hadir sebagai penengah, bukan justru menjadi ruang tarik-menarik kepentingan.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa pendidikan sering kali dipersepsikan condong pada kelompok tertentu. Ketika satu nilai agama dianggap lebih dominan, muncul rasa ketidakadilan dari kelompok lain.

Padahal, pendidikan seharusnya menjadi ruang inklusif yang merangkul semua, tanpa mengurangi esensi keyakinan masing-masing.

Sejak dulu, melalui mata pelajaran seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang kini menjadi PPKn, negara sebenarnya telah mencoba mengantisipasi persoalan ini.

Nilai toleransi, persatuan, dan penghormatan terhadap perbedaan sudah diajarkan. Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya efektif.

Artinya, persoalan ini bukan pada konsep, melainkan pada praktik dan konsistensi.

Di sisi lain, ada dilema yang tidak sederhana. Bagi sebagian pemeluk agama, menyebarkan ajaran adalah bagian dari keyakinan yang tidak bisa ditawar.

Namun, dalam konteks masyarakat majemuk, hal ini membutuhkan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan konflik horizontal.

Pendidikan seharusnya mampu membekali peserta didik dengan pemahaman kontekstual—bahwa hidup berdampingan dalam perbedaan adalah keniscayaan.

Karena itu, arah sistem pendidikan nasional perlu dipertegas. Bukan dengan menghapus identitas keagamaan, tetapi dengan membangun titik temu yang adil dan proporsional.

Kompromi menjadi kata kunci, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai fundamental masing-masing agama.

Memang, persoalan ini tidak sederhana. Kompleksitasnya mencakup aspek ideologi, sosial, budaya, hingga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, bangsa ini telah berkali-kali membuktikan kemampuannya bertahan dan beradaptasi dalam berbagai perubahan.

Momentum Hardiknas seharusnya menjadi ruang untuk membuka dialog yang lebih jujur dan terbuka. Pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah di tengah arus perubahan zaman.

Kita membutuhkan kesepahaman kolektif tentang tujuan besar pendidikan: membentuk manusia Indonesia yang beriman, berilmu, toleran, dan mampu hidup harmonis dalam keberagaman.

Arah itu mungkin belum sepenuhnya kita temukan hari ini. Tapi dengan dialog, keterbukaan, dan komitmen bersama, pendidikan Indonesia tidak akan selamanya “mencari arah” melainkan akan menemukan jalannya sendiri sebagai pilar peradaban bangsa. (*)

* Penulis adalah mantan pengawas senior di Dinas Pendidikan Kota Padang.

Tinggalkan Balasan