Hukum  

Terungkap di Sidang, SF Hariyanto Mengaku Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid Jalankan Pemerintahan Riau

SF Hariyanto hadir mengenakan kemeja putih sebagai saksi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengaku, selama mendampingi Abdul Wahid sebagai wakil gubernur, dirinya nyaris tidak pernah dilibatkan dalam berbagai urusan strategis pemerintahan daerah.

Pengakuan tersebut disampaikan SF Hariyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai kasus “jatah preman” di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang berlangsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026).

Di ruang sidang, SF Hariyanto secara terbuka mengungkap kekecewaannya, karena merasa tidak diberi ruang menjalankan fungsi sebagai wakil kepala daerah. Padahal, menurutnya, posisi gubernur dan wakil gubernur semestinya berjalan beriringan dalam mengelola roda pemerintahan.

“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal,” ungkap SF Hariyanto dalam kesaksiannya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan, karena menunjukkan adanya jarak dalam pola hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur di Pemprov Riau saat itu.

Jaksa KPK kemudian mendalami sejauh mana keterlibatan SF Hariyanto dalam pemerintahan yang dipimpin Abdul Wahid. Namun jawaban yang diberikan justru memperlihatkan minimnya peran yang diterimanya selama menjabat sebagai wakil gubernur.

Baca Juga:  Update Harga Emas 3 Juni 2026: Antam Stagnan, UBS dan Galeri24 Bergerak Naik

Menurut SF, dirinya tidak pernah menerima penugasan khusus dari Abdul Wahid. Meski demikian, ia memilih tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan tetap menjalankan aktivitas kedinasan sebagaimana mestinya.

“Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu bahkan menyebut, dirinya tidak terlalu mempersoalkan keadaan tersebut. Pengalaman panjang di birokrasi membuatnya memilih bersikap tenang meski tidak mendapatkan peran yang signifikan.

“Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat,” katanya.

Lebih jauh, SF Hariyanto mengungkap, ketidaklibatan dirinya bukan hanya dalam aspek seremonial atau kegiatan pemerintahan sehari-hari. Ia mengaku tidak pernah diajak membahas berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan daerah.

Menurutnya, selama mendampingi Abdul Wahid, dirinya tidak pernah diminta memberikan paraf terhadap surat-surat kedinasan, tidak pernah diminta menelaah dokumen strategis, bahkan tidak pernah diajak berdiskusi mengenai kebijakan administratif yang dijalankan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung 4 Ton di Kampar, Polsek Payung Sekaki Perluas Lahan Ketahanan Pangan

“Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, SF Hariyanto juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan maupun pembahasan anggaran daerah. Padahal, penganggaran merupakan salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan program pembangunan dan kebijakan publik. “Saya tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang tengah mengungkap pola pengambilan keputusan di Pemprov Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid. Selain berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut KPK, keterangan tersebut juga membuka tabir mengenai dinamika internal pemerintahan yang selama ini tidak banyak diketahui publik.

Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, fakta yang muncul dalam persidangan ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan faktor penting dalam menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan terhadap kebijakan publik. (trp)

Tinggalkan Balasan