Fakta Terkait OTT KPK di Kuansing: Bupati dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing, Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Riau memasuki babak baru. Setelah sempat tidak berada di lokasi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK, Selasa (30/6/2026) malam.

Keduanya kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari penyidikan perkara yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penyerahan diri tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai keberadaan dua pejabat tertinggi di Kuansing, setelah OTT dilakukan sehari sebelumnya. Masuknya Bupati dan Sekda ke dalam proses pemeriksaan menjadi perkembangan paling signifikan dalam perkara yang menyita perhatian publik Riau.

Dugaan praktik jual beli jabatan bukan hanya berpotensi menyeret sejumlah pejabat daerah ke proses hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola birokrasi, sistem promosi aparatur sipil negara (ASN), hingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa malam.

Menurut Budi, keduanya dijemput dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (29/6/2026). Saat operasi berlangsung, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Namun, Bupati dan Sekda tidak berada di lokasi, sehingga penyidik meminta keduanya bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan KPK.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar Budi.

Baca Juga:  OTT di Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Salah satu nama yang turut diamankan ialah Suci Nitia Edward, istri Bupati Kuansing. Informasi tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh KPK. “Benar,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci posisi maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami konstruksi perkara, aliran dana, hingga peran setiap orang yang diamankan.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga ASN.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berisi dokumen maupun transkrip keuangan, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.

“Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ujar Budi.

KPK memastikan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan dan jajaran penyidik.

Dengan status penyidikan tersebut, lembaga antirasuah akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi.

Sejalan dengan meningkatnya status perkara, penyidik juga melakukan langkah pengamanan terhadap sejumlah lokasi penting di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pantauan di kompleks perkantoran Pemkab Kuansing, Selasa siang menunjukkan, ruang kerja Bupati telah dipasangi segel KPK berwarna merah dan hitam yang dipasang menyilang di pintu masuk.

Tak hanya ruang kerja Bupati, penyidik juga menyegel ruang kerja Sekretaris Daerah Zulkarnaen, ruang kerja Wakil Bupati Muhklisin, serta ruang kerja Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Dugaan Suap Jabatan

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan barang bukti dan mengamankan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Hingga Selasa malam, KPK belum mengumumkan siapa saja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka maupun mengungkap nilai dugaan suap dalam perkara tersebut. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah, sebuah bentuk korupsi yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas birokrasi. Praktik semacam itu berpotensi menggeser sistem merit dalam pengisian jabatan ASN, membuka ruang transaksi kekuasaan, serta mengurangi profesionalisme aparatur negara.

Bagi masyarakat Kuantan Singingi, perkembangan perkara ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap pejabat daerah, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan roda pemerintahan. Ketidakpastian kepemimpinan di tingkat eksekutif dapat memengaruhi pengambilan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat apabila proses hukum berkembang lebih jauh.

Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK mengenai konstruksi lengkap perkara, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana pola dugaan suap berlangsung, serta berapa nilai transaksi yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Di sisi lain, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengisian jabatan publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam lahirnya birokrasi yang profesional dan berintegritas. Masyarakat berharap pengungkapan perkara dilakukan secara transparan hingga tuntas sehingga menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi dan mencegah praktik serupa kembali terulang. (kps)