KPK Usut Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing, Raja Juli Masuk Radar Penyidik

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang menyeret Bupati Suhardiman Amby.

KPK menegaskan, kewenangan penuh atas persetujuan izin lahan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kuansing hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang sebagai langkah awal.

Penyidik kini tengah menyoroti pertemuan yang berlangsung 2 Juni 2026 lalu, antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, pihak bupati mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare untuk dimasukkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. KPK menduga, momen pertemuan tersebut menjadi titik awal terjadinya kesepakatan tersembunyi yang mengarah pada praktik rasuah.

KPK tengah mendalami, apakah ada fakta-fakta dan alat bukti yang menunjukkan peran pihak lain dalam proses tersebut, termasuk komunikasi dan pertemuan yang telah berlangsung sebelum keputusan diambil.

Perkembangan penyidikan ini juga memperluas dimensi perkara yang sebelumnya berawal dari dugaan suap pengisian jabatan di Pemkab Kuansing.

Kini, kasus berkembang menjadi dugaan korupsi yang menyentuh tata kelola pelepasan kawasan hutan, isu yang memiliki dampak besar terhadap pengelolaan sumber daya alam, kepastian investasi, perlindungan kawasan hutan dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan perkebunan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti.

“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya. Itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan kalau KPK belum mengambil keputusan final mengenai pemanggilan Menteri Kehutanan. Namun, penyidik memastikan setiap pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dapat dimintai keterangan bila dibutuhkan.

Pelepasan Kawasan Hutan Jadi Fokus Baru Penyidikan
KPK menjelaskan, perkara dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT di Kuansing merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengisian jabatan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat daerah.

Baca juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Dugaan Suap Jabatan

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Temuan tersebut dinilai memiliki karakteristik berbeda karena melibatkan kewenangan lintas lembaga antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Taufik menjelaskan, pemerintah daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang terhadap kawasan yang diusulkan.

Adapun keputusan menerima atau menolak usulan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada pada Kementerian Kehutanan.

“Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ulasnya.

Penjelasan tersebut menjadi penting, karena menunjukkan adanya tahapan administrasi yang melibatkan lebih dari satu institusi. Dengan demikian, penyidik perlu memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dugaan Uang dari SHU Petani
Salah satu temuan yang menjadi perhatian KPK adalah dugaan adanya permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).

Dana tersebut diduga berasal dari para petani yang menjadi anggota koperasi di Kuansing. Menurut KPK, praktik tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap masyarakat karena mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima petani.

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” kata Taufik.

Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses persidangan nantinya, maka perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut dugaan pengalihan manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Bagi petani, SHU koperasi merupakan salah satu sumber tambahan pendapatan. Karena itu, dugaan pemotongan terhadap hak anggota koperasi memiliki konsekuensi sosial yang luas, terutama bagi masyarakat pedesaan yang bergantung pada hasil perkebunan.

Berawal dari Dugaan Suap Jabatan
Kasus ini sebelumnya mencuat, setelah KPK mengusut dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga:  KPK Tahan Bupati, SF Hariyanto Tunjuk Wabup Mukhlisin Sebagai Plt Bupati Kuansing

Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa yang terjadi tahun 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta, ketika menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain yang diduga melibatkan hubungan antara pengisian jabatan, pengelolaan kebijakan daerah, hingga proses pelepasan kawasan hutan.

Tiga Tersangka Ditahan
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 1-20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui konstruksi perkara maupun memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Perkembangan ini menjadi penting, karena perkara tidak lagi hanya menyangkut dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Tetapi juga berpotensi menguji akuntabilitas proses pengambilan keputusan dalam pelepasan kawasan hutan yang bernilai strategis.

Bagi Riau, kasus tersebut juga menjadi sorotan sebab menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepastian hukum investasi, perlindungan kawasan hutan dan hak ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perkebunan di wilayah tersebut. (rac)