PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel operasional PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan ikan Arwana kategori dilindungi dipelihara tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan pemerintah.
Temuan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Kasus ini menyangkut tata kelola perdagangan satwa akuatik yang masuk dalam daftar perlindungan internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga berpotensi berdampak terhadap pengawasan perdagangan ikan hias bernilai tinggi di Indonesia.
Bagi pelaku usaha perikanan hias, langkah KKP ini menjadi sinyal pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan, terutama bagi komoditas yang memiliki nilai konservasi sekaligus nilai ekonomi tinggi.
Di sisi lain, tindakan tersebut juga menjadi peringatan bahwa legalitas usaha kini menjadi syarat utama untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan akses perdagangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pemanfaatan jenis ikan yang masuk kategori dilindungi.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada pengembangan sektor perikanan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan konservasi dan regulasi nasional maupun internasional.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan, skala usaha yang dijalankan perusahaan cukup besar. Dari 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, ditemukan total 2.914 ekor ikan Arwana berbagai jenis.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto merinci, sebanyak 2.643 ekor merupakan Arwana Silver Brazil, sementara 190 ekor berjenis Super Red dan 81 ekor merupakan Arwana Golden.
Dari keseluruhan populasi tersebut, sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Golden masuk dalam kategori ikan yang dilindungi dan tercantum dalam daftar CITES.
Namun saat pemeriksaan berlangsung, perusahaan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang menjadi persyaratan utama dalam pemanfaatan serta pengembangbiakan jenis ikan tertentu yang dilindungi.
“Kami menemukan sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Golden yang termasuk dalam daftar CITES, tetapi perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI,” ujar Sahono.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus di Pekanbaru ini memiliki arti lebih luas dibanding sekadar penyegelan sebuah perusahaan. Arwana Super Red merupakan salah satu ikan hias paling bernilai di dunia.
Di pasar internasional, harga seekor Arwana berkualitas dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung ukuran, sertifikasi, dan kualitas genetiknya.
Karena nilai ekonominya tinggi, perdagangan Arwana diawasi secara ketat melalui mekanisme CITES untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap spesies yang terancam.
Indonesia menjadi salah satu negara asal Arwana Asia yang memiliki tanggung jawab besar menjaga keberlanjutan spesies tersebut. Karena itu, setiap aktivitas penangkaran, pengembangbiakan hingga perdagangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Tanpa pengawasan yang baik, perdagangan ilegal berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan sekaligus merusak kredibilitas Indonesia dalam perdagangan satwa internasional.
Berdampak bagi Dunia Usaha
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha perikanan hias di Riau maupun daerah lain bahwa kepatuhan administrasi kini menjadi bagian penting dalam keberlangsungan bisnis.
Tidak hanya perusahaan besar, usaha penangkaran ikan hias skala kecil maupun menengah yang memanfaatkan jenis ikan tertentu juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan legal sesuai regulasi.
Jika tidak, konsekuensinya bukan hanya penghentian operasional, tetapi juga potensi sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan berbagai bentuk sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Regulasi tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tanpa langsung mengedepankan proses pidana, sepanjang pelanggaran masih dapat diperbaiki sesuai ketentuan.
Perusahaan Bersikap Kooperatif
Dalam proses penindakan, manajemen PT AWL memilih bersikap kooperatif. Direktur perusahaan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif yang diberikan pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum kegiatan operasional kembali dijalankan secara normal.
Sikap kooperatif tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyelesaian administratif yang dilakukan KKP.
Meski demikian, operasional perusahaan tetap tidak dapat kembali berjalan hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinyal Pengawasan Semakin Ketat
Penyegelan PT AWL memperlihatkan, pengawasan terhadap sektor perikanan, khususnya komoditas bernilai tinggi yang masuk daftar perlindungan semakin diperketat.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan, tetapi juga memastikan seluruh rantai perdagangan memenuhi standar nasional dan internasional.
Bagi Riau yang memiliki potensi besar di sektor perikanan dan perdagangan ikan hias, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Di sisi lain, penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, sekaligus menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu negara pemasok ikan hias legal di pasar dunia. (dtc)





