JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Wacana menghapus pemilihan wakil kepala daerah secara langsung dan menyerahkan penunjukannya kepada kepala daerah terpilih, bukan sekadar perubahan teknis dalam Pilkada. Jika benar-benar diterapkan, gagasan ini akan mengubah hubungan kekuasaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Artinya, rakyat akan memilih siapa yang menjadi kepala daerah, tetapi tidak lagi menentukan secara langsung siapa yang mendampingi kepala daerah selama lima tahun pemerintahan.
Usulan memilih kepala daerah tanpa disertai wakil itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, masyarakat cukup memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditunjuk kepala daerah terpilih. Gagasan itu muncul dari persoalan klasik pemerintahan daerah, hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak selalu harmonis.
Khozin juga menyebut, hampir 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah mengalami disharmoni. Dia menilai, kewenangan wakil kepala daerah selama ini sangat bergantung pada delegasi kepala daerah, sehingga posisi wakil berisiko hanya menjadi pelengkap elektoral.
Namun, menghapus pemilihan wakil kepala daerah tidak otomatis menghapus persoalan disharmoni. Sebaliknya, perubahan tersebut dapat memindahkan sumber masalah dari konflik dua mandat politik menjadi konsentrasi kekuasaan pada satu kepala daerah.
Masalahnya Bukan Sekadar Wakil yang Tidak Berfungsi
Dalam desain pemerintahan daerah saat ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih sebagai satu pasangan. Secara politik, keduanya memperoleh legitimasi melalui mandat pemilih yang sama.
Konsekuensinya, kepala daerah memiliki wakil yang juga mempunyai basis politik dan legitimasi elektoral.
Di satu sisi, kondisi tersebut dapat menjadi masalah ketika hubungan keduanya memburuk. Wakil kepala daerah dapat merasa memiliki mandat sendiri karena dipilih rakyat. Kepala daerah pun dapat melihat wakilnya sebagai pesaing politik, terutama ketika masa jabatan mulai mendekati akhir.
Dalam kondisi terburuk, konflik personal dapat berkembang menjadi konflik birokrasi. Aparatur pemerintah daerah bisa terseret ke dalam pertarungan kepentingan dua elite.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga melihat, pemilihan secara terpisah memang bisa memperluas pilihan masyarakat. Karena, pemilih bisa menentukan figur kepala daerah dan wakil berdasarkan kompetensi masing-masing.
Tetapi model tersebut juga memiliki kelemahan. Dua figur yang sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dapat membangun basis kekuasaan sendiri.
Dengan demikian, persoalan bukan semata-mata siapa yang dipilih, tetapi dari mana legitimasi kekuasaan mereka berasal.
Dari sisi efektivitas pemerintahan, model wakil kepala daerah yang ditunjuk memang memiliki daya tarik.
Kepala daerah dapat memilih figur yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya. Wakil tidak harus berasal dari koalisi politik yang berbeda, tidak harus membawa kepentingan kelompok tertentu, dan secara politik lebih mudah diselaraskan dengan agenda kepala daerah.
Dalam situasi seperti itu, pemerintahan daerah berpotensi memiliki satu garis komando yang lebih jelas.
Kepala daerah dapat memilih wakil dengan latar belakang teknokrat, birokrat, profesional, akademisi, tokoh masyarakat, atau figur lain yang memiliki kemampuan tertentu.
Misalnya, kepala daerah yang kuat dalam politik tetapi lemah dalam manajemen pemerintahan dapat memilih wakil dengan pengalaman birokrasi. Sebaliknya, kepala daerah yang kuat dalam administrasi dapat memilih wakil yang mempunyai kemampuan membangun komunikasi publik dan hubungan sosial.
Secara teori, ini dapat menghasilkan kombinasi yang lebih fungsional dibandingkan pasangan yang terbentuk semata karena kebutuhan memenangkan Pilkada.
Persoalannya, siapa yang memastikan kepala daerah memilih berdasarkan kompetensi, bukan loyalitas?
Penunjukan wakil kepala daerah akan memberikan kekuasaan besar kepada kepala daerah terpilih. Ia bukan hanya menentukan arah pemerintahan, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan orang kedua di daerah.
Jika mekanisme seleksi tidak transparan, posisi wakil dapat berubah menjadi ruang transaksi politik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengingatkan, sistem penunjukan dapat menjadi celah praktik bagi-bagi jabatan publik apabila kedewasaan politik tidak memadai.
Risiko ini tidak kecil. Kepala daerah bisa saja memilih wakil karena pertimbangan kedekatan politik, jasa pemenangan, hubungan keluarga, kepentingan kelompok, atau kebutuhan membangun koalisi kekuasaan.
Dalam skenario seperti itu, problem yang sebelumnya disebut sebagai “wakil kepala daerah hanya menjadi vote getter” dapat berubah menjadi persoalan baru, wakil kepala daerah menjadi produk patronase politik kepala daerah.
Masyarakat tidak memiliki kesempatan langsung untuk menyetujui atau menolak figur tersebut melalui kotak suara.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah wakil kepala daerah dipilih rakyat atau ditunjuk kepala daerah.
Pertanyaannya, siapa yang mengawasi proses penunjukan itu?
Wakil Bisa Loyal, tetapi Kontrol Politik Melemah
Ada argumen kuat bahwa wakil yang ditunjuk kepala daerah akan lebih loyal. Itu memang mungkin. Namun, loyalitas kepada kepala daerah tidak selalu sama dengan akuntabilitas kepada publik.
Dalam pemerintahan demokratis, pejabat publik tidak hanya membutuhkan loyalitas terhadap atasan, tetapi juga mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Jika wakil sepenuhnya bergantung kepada kepala daerah, posisi tawarnya menjadi lebih lemah.
Ia dapat enggan mengkritik kebijakan kepala daerah karena karier politik dan kedudukannya bergantung pada orang yang menunjuknya.
Padahal, dalam pemerintahan daerah, perbedaan pandangan tidak selalu buruk.
Wakil yang mampu mengingatkan kepala daerah, menyampaikan kritik internal, atau menjadi jembatan dengan kelompok masyarakat dapat berfungsi sebagai mekanisme koreksi sebelum sebuah kebijakan menimbulkan masalah yang lebih besar.
Artinya, wakil yang terlalu loyal juga dapat menjadi masalah apabila loyalitas tersebut mengalahkan fungsi pengawasan internal.
Risiko Terbesar Ada pada Demokrasi Lokal
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan dalam berbagai undang-undang ke dalam desain pemilihan kepala daerah.
Karena itu, perubahan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah harus dilihat sebagai bagian dari desain demokrasi lokal, bukan hanya urusan efisiensi pemerintahan.
Pertanyaan mendasarnya adalah seberapa besar masyarakat harus terlibat dalam menentukan pejabat yang akan menjalankan pemerintahan daerah.
Jika wakil kepala daerah tidak lagi dipilih, maka satu ruang pilihan politik masyarakat otomatis berkurang.
Di sisi lain, jika wakil tetap dipilih secara langsung tetapi terpisah dari kepala daerah, muncul persoalan legitimasi ganda.
Dua model tersebut sama-sama memiliki konsekuensi. Model pertama berisiko memperbesar konsentrasi kekuasaan kepala daerah. Model kedua berisiko menciptakan dualisme legitimasi.
Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini hanya dilihat dari pertanyaan apakah Pilkada menjadi lebih murah atau pemerintahan menjadi lebih harmonis.
Lalu, apakah penunjukan wakil bisa menghemat anggaran?
Secara teori, menghilangkan pemilihan langsung wakil kepala daerah bisa mengurangi sebagian kebutuhan kampanye dan proses elektoral.
Namun, besarnya efisiensi sangat bergantung pada desain sistem yang baru.
Jika pemilihan kepala daerah tetap berlangsung seperti sekarang, biaya utama penyelenggaraan Pilkada tetap ada. Tidak otomatis seluruh biaya politik menjadi hilang hanya karena masyarakat tidak mencoblos wakil secara terpisah.
Karena itu, klaim bahwa penunjukan wakil pasti membuat demokrasi lebih murah perlu dibuktikan melalui perhitungan anggaran yang konkret.
Jamiluddin bahkan mengingatkan, apabila kepala daerah dan wakil dipilih melalui mekanisme berbeda, biaya penyelenggaraan dapat meningkat karena membutuhkan tambahan tahapan, logistik, dan waktu.
Dengan kata lain, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya dasar mengubah desain demokrasi.
Perludem memberikan catatan yang jauh lebih mendasar. Disharmoni kepala daerah dan wakil tidak selalu disebabkan oleh sistem pemilihannya.
Problem tersebut juga berkaitan dengan kaderisasi dan kandidasi partai politik. Selama koalisi dibangun terutama untuk memenangkan Pilkada, pasangan kepala daerah dan wakil bisa saja terbentuk bukan karena kesamaan visi pemerintahan, melainkan karena kompromi politik.
Akibatnya, setelah memenangkan Pilkada, dua figur yang sebelumnya berada dalam satu kendaraan politik dapat membawa kepentingan berbeda.
Jika akar persoalannya adalah kualitas kaderisasi dan proses pencalonan, mengganti mekanisme pemilihan wakil belum tentu menyelesaikan masalah.
Bahkan, perubahan itu berpotensi hanya memindahkan persoalan.
Dari sebelumnya “bagaimana mengendalikan konflik kepala daerah dan wakil?”, menjadi “bagaimana mencegah kepala daerah menggunakan kewenangan penunjukan untuk membangun lingkaran kekuasaan?”
Lalu siapa yang paling diuntungkan?
Jika sistem penunjukan diterapkan dengan aturan yang ketat, masyarakat sebenarnya bisa memperoleh keuntungan.
Kepala daerah dapat memilih wakil berdasarkan kompetensi. Pemerintahan bisa lebih cepat mengambil keputusan. Konflik politik internal berpotensi berkurang. Wakil juga dapat ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintahan.
Tetapi jika mekanismenya longgar, pihak yang paling diuntungkan justru kepala daerah. Ia memperoleh kendali lebih besar atas struktur politik pemerintahan daerah.
Kelompok politik yang dekat dengan kepala daerah juga berpotensi memperoleh keuntungan karena posisi wakil dapat menjadi instrumen kompromi politik.
Sementara itu, masyarakat kehilangan satu kesempatan untuk menentukan langsung siapa yang akan mendampingi kepala daerah.
Karena itu, manfaat sistem ini sangat bergantung pada satu hal: seberapa kuat aturan pengaman yang dibangun.
Kalau Mau Diubah, Jangan Hanya Ganti Cara Memilih
Jika pembentuk undang-undang serius ingin mengubah sistem, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan kalimat “wakil ditunjuk kepala daerah”.
Harus ada desain baru yang menjawab setidaknya lima persoalan. Pertama, siapa yang mengusulkan calon wakil.
Kedua, siapa yang melakukan seleksi dan verifikasi. Ketiga, apakah DPRD memiliki peran dalam menyetujui calon tersebut.
Keempat, bagaimana memastikan rekam jejak, kompetensi, dan integritas calon dapat diperiksa publik. Kelima, bagaimana mekanisme pemberhentian wakil apabila hubungan politik dengan kepala daerah memburuk.
Tanpa aturan tersebut, sistem penunjukan hanya akan memindahkan pusat persoalan.
Riau Perlu Ikut Menghitung Dampaknya
Bagi daerah seperti Riau, perdebatan ini bukan isu yang jauh dari kehidupan masyarakat. Riau memiliki pemerintahan daerah dengan persoalan kebijakan yang kompleks, mulai dari pengelolaan APBD, investasi, perkebunan sawit, energi, infrastruktur, lingkungan, hingga hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam situasi seperti itu, kualitas hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berpengaruh terhadap kesinambungan kebijakan.
Wakil yang hanya menjadi pelengkap tentu tidak ideal. Tetapi wakil yang memiliki legitimasi politik sendiri dan kemudian berkonflik dengan kepala daerah juga dapat menghambat pemerintahan.
Karena itu, yang sesungguhnya dibutuhkan bukan sekadar wakil yang loyal kepada kepala daerah, melainkan wakil yang kompeten, berintegritas, memiliki fungsi yang jelas, dan tetap akuntabel kepada masyarakat.
Pada akhirnya, wacana menghapus pemilihan wakil kepala daerah tidak bisa dinilai hanya dari apakah pemerintahan akan menjadi lebih harmonis.
Ada pertukaran yang jauh lebih besar, yakni efisiensi pemerintahan berhadapan dengan distribusi kekuasaan, loyalitas berhadapan dengan kontrol dan stabilitas politik berhadapan dengan partisipasi rakyat.
Jika wakil ditunjuk, pemerintahan mungkin menjadi lebih solid. Tetapi tanpa mekanisme transparansi dan pengawasan, soliditas itu dapat berubah menjadi konsentrasi kekuasaan.
Sebaliknya, mempertahankan pemilihan langsung juga tidak menjamin pemerintahan harmonis jika partai politik gagal membangun pasangan yang memiliki kesamaan visi.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah wakil kepala daerah perlu dipilih atau ditunjuk?”
Pertanyaan terpentingnya adalah desain mana yang paling mampu menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif tanpa mengurangi kontrol rakyat terhadap kekuasaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup dicari dari pengalaman politik sesaat. Ia membutuhkan evaluasi terhadap Pilkada sebelumnya, kajian kelembagaan, perhitungan fiskal, desain pengawasan dan pengujian terhadap potensi patronase dan konflik kepentingan.
Perludem menekankan, perubahan semacam ini seharusnya tidak didasarkan semata pada persepsi, melainkan melalui kajian mendalam dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serta Pilkada sebelumnya.
Sebab, mengganti cara memilih wakil kepala daerah berarti bukan sekadar mengganti satu aturan. Itu berarti mengubah cara kekuasaan lokal dibentuk, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (bsh)
Sumber: Kompas.com






