PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau menaruh perhatian besar terhadap lahan bekas terbakar yang belum diketahui siapa pemiliknya.
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan terbakar di kawasan itu diperkirakan mencapai 900 hektare.
SF menduga, sebagian kawasan itu adalah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah masih menelusuri pihak yang menguasai lahan tersebut.
“Kami duga itu lahan bekas HGU, nggak tahu siapa pemiliknya. Berarti ada orang-orang nakal yang tidak bertanggung jawab ingin mencoba membakar hutan dengan membakar,” kata SF saat konferensi pers di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan ketika pemerintah tengah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Riau.
Karhutla Riau Capai 16 Ribu Hektare
SF menyebut, luas lahan yang terdampak karhutla di Riau saat ini berada di kisaran 16 ribu hektare.
Menurut dia, kondisi karhutla secara umum sudah dapat ditangani. Namun, pemerintah masih memberi perhatian khusus terhadap sejumlah titik yang luasannya cukup besar.
Kerumutan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian. Dengan luas kebakaran sekitar 900 hektare, pemerintah masih perlu memastikan status lahan serta aktivitas yang berlangsung setelah kawasan tersebut terbakar.
Pemerintah Pasang Plang di Lahan Bekas Terbakar
Pengawasan tidak berhenti setelah api padam. Pemerintah memasang plang berukuran besar pada lahan yang ditemukan memiliki bekas pembakaran. Peringatan tersebut juga memuat ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan.
Langkah itu diarahkan untuk memantau penggunaan lahan setelah kebakaran.
Kata SF, pemerintah akan melihat aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut. Salah satu indikator yang diamati adalah perubahan fungsi lahan setelah peristiwa kebakaran.
“Kalau ditanam, berarti dialah korporasinya. Sengaja dibakar, dibiarkan terlalu lama, baru ditanam kembali. Itu kita amati,” ujarnya.
Pemerintah ingin melihat apakah lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan. Pola tersebut dinilai perlu dicermati dalam proses pengawasan.
Tak Otomatis Berarti Korporasi
Di tengah sorotan terhadap aktivitas pembakaran lahan, SF mengingatkan, munculnya hotspot tidak bisa langsung dikaitkan dengan perusahaan.
Dikatakan, kasus pembakaran lahan yang telah ditangani pemerintah lebih banyak mengarah kepada pelaku perorangan. “Yang kita tangkap ini bukan korporasi, tetapi perorangan. Korporasi tahu risikonya besar,” kata SF.
Menurut dia, perusahaan memiliki kepentingan terhadap aset dan lahan yang dikelolanya. Pembakaran yang tidak terkendali justru berpotensi merembet ke kawasan perusahaan.
“Kalau mereka yang membakar lahan mereka sendiri, risikonya lahan mereka juga ikut terbakar,” ujarnya.
Meski demikian, SF tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam kasus tertentu.
Karena itu, pemerintah memilih memperkuat pengawasan terhadap lahan yang sudah terbakar. Aktivitas setelah kebakaran akan menjadi bagian dari pemantauan untuk melihat kemungkinan adanya pola pembakaran yang disengaja.
Kasus di Kerumutan memperlihatkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan api. Status penguasaan lahan juga menjadi perhatian ketika kawasan yang terbakar berada di area yang diduga bekas HGU. Pemerintah masih berupaya mengetahui siapa yang menguasai lahan tersebut.
Di sisi lain, lahan yang kembali dimanfaatkan setelah kebakaran juga akan menjadi objek pengamatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membaca pola di balik kebakaran lahan. Terlebih, luas karhutla Riau yang disebut mencapai sekitar 16 ribu hektare membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat api berkobar.
Setelah api padam, jejak pemanfaatan lahan justru dapat menjadi petunjuk lain bagi pemerintah dalam menelusuri penyebab dan pihak yang berada di balik kebakaran. (ris)






