Rp50,17 Triliun Kekayaan Pemprov Riau, Hanya 18 Aset yang Produktif

Rapat kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI soal pengawasan terhadap permasalahan aset BMD dan BUMD di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru pada Rabu, (2/9/2026) pagi. (Foto: Abdul Haris)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kekayaan Pemerintah Provinsi Riau bernilai Rp50,17 triliun, namun belum banyak memberi kontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dari total barang milik daerah (BMD) tersebut, baru 18 aset yang tercatat memiliki skema pemanfaatan formal dan menghasilkan pendapatan.

Kondisi itu mendapat perhatian khusus Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Komisi II DPR Soroti Aset yang Belum Produktif
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Aria Bima menilai, aset pemerintah harus dikelola agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, aset daerah tidak seharusnya hanya tercatat dalam administrasi pemerintahan tanpa menghasilkan manfaat.

“Ini adalah titipan amanah dan mandat rakyat pada kita untuk kita kelola secara baik,” kata Aria dalam kegiatan di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru.

Aria Bima meminta pemerintah daerah memperhatikan aset yang masih menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian status hukum dinilai menjadi salah satu langkah awal sebelum aset tersebut dimanfaatkan secara optimal.

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekda bahwa aset harus menghasilkan manfaat yang senyata-nyata, aset jangan sampai menganggur,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Umur 9 Tahun Capai Rp3.884 per Kg

Baru 18 Aset Masuk Skema Pemanfaatan
Data yang diterima Komisi II DPR RI menunjukkan nilai BMD Provinsi Riau mencapai sekitar Rp50,17 triliun.

Aset tersebut mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan hingga kelompok aset lainnya.

Namun, pemanfaatan yang tercatat secara formal masih sangat terbatas. Tercatat hanya 18 aset yang telah memiliki mekanisme pemanfaatan dan memberikan kontribusi pendapatan.

Rinciannya terdiri dari 16 bidang tanah dan dua unit gedung. Dari pemanfaatan tersebut, kontribusi yang masuk terhadap PAD Provinsi Riau baru sekitar 0,088 persen.

Angka tersebut dinilai menunjukkan adanya ruang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas aset daerah.

“Angka ini menunjukkan bahwa total kekayaan di Riau yang begitu besar, namun sebagian sangat kecil yang telah dioptimalkan secara formal melalui skema pemanfaatan,” kata Aria.

DPR Dorong Aset Disewakan dan Dioptimalkan BUMD
Aria menyebut, terdapat sejumlah pilihan yang dapat digunakan pemerintah untuk menghidupkan aset yang belum produktif.

Baca Juga :  Mitsubishi Pajero Generasi Baru Tampil Gagah, Bawa Mesin Diesel 2.4 L dan S-AWC

Tanah milik pemerintah, misalnya, dapat dimanfaatkan melalui skema sewa sesuai ketentuan. Aset tertentu juga dapat dikembangkan melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kami berharap aset harus menghasilkan pendapatan aset daerah, bisa berupa tanah disewakan, berapa hal yang terkait dengan pemanfaatan, pemaksimalan dan BUMD,” katanya.

Skema pemanfaatan tersebut harus disesuaikan dengan status, fungsi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga diminta tidak mengabaikan aspek pengawasan ketika aset mulai dikelola.

Transparansi Pengelolaan Jadi Sorotan
Menurut Aria, mengejar tambahan PAD bukan satu-satunya ukuran dalam pengelolaan aset pemerintah.

Setiap proses pemanfaatan harus memiliki pencatatan dan pengawasan yang jelas.

Hal tersebut berkaitan dengan posisi aset sebagai kekayaan yang berasal dari masyarakat.

“Rumus transparansi dan akuntabilitas secara pengolahannya harus jelas, harus dicatat, harus diawasi karena itu semua adalah hal yang sangat berkaitan dengan uang rakyat,” ujarnya.

Dengan pengelolaan yang terbuka, pemanfaatan aset dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam pengelolaannya.

Baca Juga :  NTP Riau Naik Jadi 194,66, Daya Beli Petani Kini Menguat

Kekayaan Riau Dinilai Punya Tantangan Khusus
Komisi II DPR RI melihat pengelolaan aset di Riau memiliki tantangan yang tidak sederhana. Provinsi ini memiliki sumber daya besar pada sektor minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan.

Kondisi tersebut membuat persoalan tanah dan aset memiliki nilai ekonomi serta kepentingan yang tinggi.

Karena itu, penataan aset membutuhkan kejelasan status, administrasi yang tertib, serta mekanisme pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besarnya nilai aset Riau juga membuka peluang peningkatan PAD jika aset yang belum produktif dapat dikelola dengan skema yang tepat.

Namun, langkah tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. (bsh)