PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG bergerak ke tahap berikutnya.
Satreskrim Polres Siak menyatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Polisi kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah menyelesaikan proses yang menjadi kewenangannya.
“Sudah, tinggal tahap II. Menunggu informasi dari JPU penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026) siang.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Tahap II menjadi penanda bahwa proses penyidikan di kepolisian telah memasuki penghujung. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Siak sebelumnya kembali mengirimkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (18/8/2026).
Pengiriman berkas tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti petunjuk jaksa yang disampaikan melalui surat P-19.
Dua hari kemudian, Kamis (20/8/2026), penyidik bersama JPU melakukan koordinasi untuk membahas kelengkapan berkas perkara.
Polisi saat itu berharap proses penelitian berkas yang dilakukan JPU Kejari Siak bersama Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menemukan titik akhir hingga perkara dinyatakan lengkap.
Kini, status perkara telah bergerak menuju tahap II.
Berawal dari OTT pada Juli 2026
Kasus yang menjerat JDI alias ANG tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menduga JDI meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus yang berada di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Dugaan permintaan uang itu muncul setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun, uang yang kemudian diserahkan kepada tersangka disebut hanya Rp15 juta.
Uang Rp15 juta tersebut kemudian diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan dan dijadikan salah satu barang bukti dalam perkara.
Polisi Periksa Tujuh Saksi
Selama penyidikan berjalan, polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi serta seorang ahli pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan, termasuk hubungan antara tersangka dengan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek transportasi air tersebut.
Sampai perkembangan terakhir, penyidik juga menyampaikan belum menemukan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan bergeser dari penyidikan menuju penuntutan.
Dijerat Pasal Pemerasan dalam UU Tipikor
JDI alias ANG dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan atau jabatannya untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain secara melawan hukum.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa akan mengambil alih penanganan perkara untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, seluruh tuduhan terhadap JDI alias ANG masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Tersangka juga memiliki hak untuk memperoleh pembelaan sesuai hukum yang berlaku. (rik)






