KLH Segel 19 Badan Usaha Terkait Kebakaran Lahan, Ada Lokasi di Riau

Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang pengawasan dan segel terhadap 19 perusahaan berkaitan dengan karhutla. (Foto: Canva)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang plang pengawasan dan segel terhadap 19 perusahaan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tindakan itu dilakukan di tujuh provinsi. Luas area yang terbakar dari lokasi yang diawasi mencapai 11.046,69 hektare.

Riau termasuk provinsi yang masuk dalam daftar pengawasan KLH. Satu badan usaha di provinsi ini tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan, data tersebut dalam konferensi pers daring, Senin (31/8/2026).

Menurut Rizal, pemasangan plang dan segel menjadi bagian dari rangkaian tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla.

Dari 19 badan usaha yang dikenai tindakan pengawasan, Kalimantan Selatan mencatat luasan area terbakar paling besar.

Tiga badan usaha di provinsi tersebut memiliki total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya. Sebanyak tujuh badan usaha di provinsi itu memiliki area terbakar sekitar 2.260,08 hektare.

Baca Juga :  Karhutla Mengancam Cagar Biosfer, Bupati Siak Turun Tangan Padamkan Api

Di Sumatra Selatan, terdapat empat badan usaha dengan total area terdampak kebakaran mencapai 772,72 hektare.

Rincian lainnya tersebar di sejumlah provinsi. Dua badan usaha berada di Kalimantan Tengah dengan luas terbakar 99,40 hektare.

Satu badan usaha di Lampung tercatat memiliki area terbakar 202,73 hektare. Satu badan usaha lainnya berada di Kalimantan Timur dengan luas sekitar lima hektare.

Penegakan Hukum Bisa Berlanjut ke Pidana
KLH menyatakan, penanganan terhadap badan usaha tidak berhenti pada pemasangan segel. Proses hukum dapat ditempuh melalui instrumen administrasi, gugatan perdata atau sengketa lingkungan hidup, hingga proses pidana.

Rizal mengatakan langkah tersebut ditempuh berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan kasus karhutla yang dilakukan KLH.

Baca Juga :  Dari Kobaran Api Sampai Trauma Warga, Polwan Riau Hadir di Tengah Karhutla

“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin, itu sudah ada 19 badan usaha di tujuh provinsi,” ujar Rizal.

Data KLH menunjukkan kasus karhutla yang melibatkan badan usaha memiliki konsekuensi hukum dan finansial cukup besar. Pemerintah juga mengejar kewajiban pemulihan lingkungan dari perkara yang telah masuk jalur perdata.

32 Perkara Perdata Ajukan Kerugian Rp5,30 Triliun
Dalam periode 2023-2025, KLH telah memproses 32 perkara perdata terkait lingkungan hidup. Dari perkara tersebut, pemerintah mengajukan gugatan atas potensi kerugian lingkungan hidup senilai Rp5,30 triliun.

Nilai tersebut tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan KLH terhadap badan usaha terkait.

KLH juga mengajukan tuntutan pemulihan lingkungan dengan nilai mencapai Rp9,50 triliun. Nilai pemulihan tersebut dihitung terpisah dari potensi kerugian lingkungan hidup yang menjadi materi gugatan.

Baca Juga :  Helikopter CH-47 Chinook Jepang Siap Bantu Padamkan Karhutla

Penanganan perkara lingkungan hidup juga telah menghasilkan penerimaan bagi negara.

Rizal menyebut, perkara perdata yang telah diputus dan dibayarkan pada tahun ini menghasilkan PNBP sebesar Rp128.670.978.500.

Angka tersebut berasal dari pembayaran atas perkara yang telah memperoleh putusan.

KLH kini terus melanjutkan pengawasan terhadap lokasi yang terindikasi terkait karhutla. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan risiko kebakaran berulang di kawasan usaha. (bsh)

Sumber: Republika.co.id