PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau membawa polisi pada temuan lain.
Penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi pada 27 Agustus 2026 itu mengarah pada dugaan transaksi jual beli lahan dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menangkap seorang pejabat Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan desa setempat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Fahrian, AM diduga terlibat dalam proses jual beli dua bidang lahan yang berada di kawasan hutan konservasi.
Dua Bidang Lahan Diduga Diperjualbelikan
Dari hasil penyidikan, polisi menduga terdapat dua transaksi dengan total luas lahan sekitar 284 hektare. Transaksi pertama mencakup lahan sekitar 270 hektare. Bidang kedua memiliki luas sekitar 14 hektare.
Kedua bidang tersebut diduga diperjualbelikan menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dalam dokumen itu tercantum keterangan mengenai hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Polisi menduga dokumen tersebut ditandatangani AM dalam kapasitasnya sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Penggunaan cap kantor desa juga disebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi setelah menemukan indikasi transaksi lahan di kawasan konservasi.
Uang Rp2,04 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dari transaksi tersebut. Menurut Kapolres, AM diduga menerima dua kali transfer ke rekening pribadinya. Nilainya masing-masing sekitar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta.
Jika kedua transaksi digabungkan, dana yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp2,04 miliar. Nilai transaksi itu berkaitan dengan dua bidang lahan yang total luasnya diperkirakan mencapai 284 hektare.
Polisi kini masih mendalami peran AM serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Kasus Terungkap Saat Polisi Menangani Karhutla
Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi di Desa Tasik Tebing Serai pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Lokasi kebakaran diketahui berada di kawasan SM Giam Siak Kecil. Saat melakukan penyelidikan terkait karhutla, aparat kemudian menemukan dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan hutan konservasi.
Temuan itu memperluas proses penyidikan. Polisi tidak hanya menelusuri penyebab dan penanganan kebakaran, tetapi juga mendalami bagaimana lahan di kawasan konservasi tersebut diduga dapat diperjualbelikan.
AM kini menghadapi sangkaan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Fahrian menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli.
Polisi juga tengah mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau tahap I kepada jaksa.
Di tengah proses tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai, membuka, maupun memperjualbelikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa status suatu lahan perlu dipastikan sebelum dilakukan penguasaan atau transaksi. Terlebih jika lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan konservasi yang memiliki ketentuan hukum khusus. (kpc)






