PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak lagi berhenti pada persoalan api yang harus dipadamkan. Di balik penanganan di lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini memperluas langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla.
Sebanyak 26 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha oleh Kemenhut. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) masih menangani 46 perkara, yang terdiri dari 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus perseorangan.
Fakta tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Angka itu memperlihatkan bahwa penanganan karhutla kini bergerak ke ranah pertanggungjawaban hukum. Pemerintah tidak hanya mengejar sumber api, tetapi juga memeriksa kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak.
Izin Dibekukan, Perusahaan Tak Berhenti di Sanksi Administratif
Raja Juli mengatakan, pembekuan izin usaha menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang digunakan Kemenhut terhadap korporasi.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli.
Namun, pembekuan izin bukan satu-satunya tindakan yang dapat diberikan.
Kemenhut juga dapat menerapkan paksaan pemulihan lingkungan. Artinya, perusahaan yang dikenai tindakan dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Jika pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, perkara dapat bergeser dari ranah administratif menuju proses pidana.
“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana,” ujar Raja Juli.
46 Kasus Masih Berjalan
Di balik sanksi terhadap 26 perusahaan, proses penegakan hukum Gakkum Kehutanan juga masih berlangsung pada puluhan perkara.
Raja Juli menyebut, terdapat 46 kasus yang tengah diproses. Sebanyak 15 perkara berkaitan dengan korporasi, sementara 31 perkara lainnya melibatkan perseorangan.
Status masing-masing perkara tidak sama. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dua perkara telah mencapai tahap P21.
“Sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada dua yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya.
P21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum pidana.
Bukan Hanya Korporasi, Perorangan Juga Diproses
Kemenhut menegaskan, penegakan hukum terkait karhutla tidak diarahkan hanya kepada perusahaan.
Perseorangan yang ditemukan memiliki dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah akan melihat unsur pelanggaran dalam setiap perkara. Jika terdapat indikasi pidana, penanganannya dapat diteruskan melalui proses hukum dengan koordinasi bersama kepolisian.
Raja Juli kembali menegaskan bahwa tindakan terhadap perusahaan yang telah dilakukan Kemenhut menggunakan nomenklatur sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” katanya.
Meski menyebut jumlah perusahaan yang dikenai pembekuan izin, Kemenhut belum membeberkan nama 26 korporasi tersebut dalam keterangan Raja Juli. Lokasi usaha dan waktu pemberian masing-masing sanksi juga belum dirinci.
Enam Pemegang PBPH Lebih Dulu Dikenai Sanksi
Penindakan terhadap perusahaan yang wilayah kelolanya terdampak karhutla telah dilakukan Kemenhut sejak Agustus 2026.
Pada 25 Agustus, enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi administratif setelah pengawasan menemukan karhutla dengan total luas 1.511,55 hektare.
Kebakaran tersebut ditemukan pada areal kelolaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Dari enam pemegang PBPH itu, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah. Satu perusahaan mendapatkan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Tindakan tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Lima Perusahaan di Kalbar Kembali Ditindak
Penegakan hukum berlanjut pada awal September 2026. Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di wilayah konsesi mereka.
Bentuk sanksinya dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan. Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat diteruskan ke proses pidana.
Karhutla Masuk Babak Penegakan Hukum
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya berkutat pada operasi pemadaman dan pencegahan di lapangan.
Kepatuhan pemegang izin, kondisi areal konsesi, kewajiban pengendalian kebakaran serta dugaan adanya unsur pidana menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Kini, 26 perusahaan telah dikenai pembekuan izin usaha, sedangkan 46 perkara masih berjalan di Gakkum Kehutanan.
Dari 46 perkara itu, dua telah berstatus P21. Selebihnya masih berada dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan status perkara yang berbeda-beda.
Kemenhut belum mengungkap seluruh identitas perusahaan yang dikenai pembekuan izin. Karena itu, rincian mengenai korporasi, lokasi, luas areal dan bentuk pelanggaran masing-masing perusahaan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pemerintah. (kpc)






