Perkara Suap Jabatan Kuansing, Sekda Zulkarnain Didakwa Beri Pajero dan Land Cruiser ke Suhardiman Amby

Sekda Kuansing Zulkarnain didakwa bersama Ardiles dalam perkara suap Bupati Suhardiman Amby. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dua kendaraan kelas premium menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib mengungkap dugaan pemberian dua mobil kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Kedua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T keluaran 2022 dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023.

Zulkarnain didakwa bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Menurut jaksa, pemberian kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan jabatan dan proyek pemerintah daerah.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Zulkarnain membeli Mitsubishi Pajero Sport dengan nilai sekitar Rp700 juta.

Mobil berwarna cokelat metalik itu kemudian diberikan kepada Suhardiman Amby. Jaksa mengaitkan pemberian tersebut dengan keinginan Zulkarnain untuk mendapatkan posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

Zulkarnain memang tercatat pernah menduduki jabatan tersebut pada periode 2022 hingga 2025.

KPK menduga pemberian kendaraan itu tidak berdiri sendiri. Jaksa menilai terdapat hubungan antara pemberian mobil dengan kepentingan Zulkarnain terhadap posisi struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga :  Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Pekanbaru dan Sejumlah Daerah di Riau

Land Cruiser Rp2,05 Miliar dan Jabatan Sekda
Dakwaan jaksa juga memuat pemberian kendaraan kedua, yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport.

Kendaraan berwarna hitam tersebut disebut dibeli dengan harga Rp2,05 miliar. Pembelian kedua mobil dilakukan melalui skema kredit dengan masa cicilan 36 bulan.

Jaksa mengaitkan pemberian Land Cruiser dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Zulkarnain kemudian menduduki posisi Sekda Kuansing sejak 2025 hingga 2026.

Dengan nilai pembelian sekitar Rp700 juta untuk Pajero Sport dan Rp2,05 miliar untuk Land Cruiser, total nilai kedua kendaraan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Jaksa Sebut Kepentingan Perusahaan
Perkara ini tidak hanya dikaitkan dengan kepentingan jabatan Zulkarnain. Ardiles, yang didakwa bersama Zulkarnain, disebut jaksa memiliki kepentingan bisnis melalui PT Mitra Ideal Consultant.

Menurut dakwaan, pemberian kendaraan kepada Suhardiman juga berkaitan dengan kepentingan perusahaan Ardiles untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Baca Juga :  3.227 Hotspot Masih Kepung Sumatera, 71 Titik Berada di Riau

Artinya, jaksa menggambarkan adanya dua kepentingan dalam perkara tersebut. Zulkarnain diduga mengejar posisi jabatan, sedangkan Ardiles disebut berkepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.

JPU dalam persidangan turut menguraikan sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu disebut berlangsung sepanjang 2022 sampai 2025. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga kawasan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban pejabat negara serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Zulkarnain Tak Ajukan Eksepsi
Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, memilih tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Syafei dalam persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama kemudian memerintahkan jaksa melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Mentan Amran Salurkan Bantuan Beras untuk 619 Ribu Warga Riau, Pekanbaru Dapat 1.814 Ton

Dalam perkara ini, Zulkarnain didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap bagi JPU untuk menghadirkan saksi dan menguraikan bukti-bukti yang mendasari dakwaan tersebut. (rac)