Udara Pekanbaru Membaik, Besok Siswa SMA dan SMK Pekanbaru Kembali Sekolah

Udara Pekanbaru membaik setelah hujan. SMA dan SMK dapat kembali tatap muka mengikuti kebijakan pemerintah kabupaten dan kota. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah Riau dalam beberapa hari terakhir membawa perubahan terhadap kualitas udara.

Kondisi tersebut membuka kembali kesempatan bagi sekolah yang sempat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), akibat kabut asap untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Di Pekanbaru, hujan yang turun sejak Jumat (18/9/2026) malam sampai Sabtu (19/9/2026) pagi turut membantu memperbaiki kondisi udara.

Data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu pukul 07.00 WIB menunjukkan, konsentrasi partikulat halus PM2.5 berada di angka 9,9 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut masuk kategori baik.

Perubahan kondisi udara ini menjadi angin segar bagi pelajar SMA dan SMK di Pekanbaru yang sebelumnya harus belajar dari rumah karena kualitas udara memburuk.

Namun, membaiknya kualitas udara bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sekolah kembali dibuka untuk pembelajaran tatap muka.

Ikuti Kebijakan Kabupaten dan Kota
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan, SMA dan SMK tetap harus menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan pemerintah kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut berlaku meskipun SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan pola ini, kepala sekolah tidak perlu menunggu surat edaran baru dari Pemerintah Provinsi Riau setiap kali terjadi perubahan kondisi udara.

Jika pemerintah kabupaten atau kota bersama dinas pendidikan setempat menetapkan pembelajaran kembali berlangsung secara tatap muka, SMA dan SMK di wilayah tersebut dapat mengikuti kebijakan yang sama.

Baca Juga :  35 Tahun Berlalu, IKASMANLI 91 SMAN 5 Padang Satukan Kembali Alumni dari Malaysia Hingga Jakarta

Sebaliknya, ketika kualitas udara kembali memburuk dan pemerintah daerah menetapkan PJJ, sekolah juga harus menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.

“Intinya sekolah mengikuti kebijakan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing. Jadi kepala sekolah, baik SMA maupun SMK, meskipun di bawah kewenangan Pemprov, tak perlu lagi harus menunggu surat edaran dari provinsi,” kata Erisman, Minggu (20/9/2026).

Menurut dia, kepala sekolah dipersilakan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten atau kota tempat sekolah berada.

Kondisi Udara Riau Tidak Seragam
Penerapan kebijakan berdasarkan wilayah dilakukan karena kualitas udara di Riau dapat berubah dengan kondisi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Hujan yang turun di satu kabupaten atau kota bisa membuat kualitas udara membaik. Pada saat yang sama, wilayah lain masih dapat menghadapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perbedaan kondisi tersebut membuat pola pembelajaran tidak harus diberlakukan seragam untuk seluruh Riau.

Erisman memberikan gambaran bahwa ketika kondisi udara di Pekanbaru belum sehat, daerah lain seperti Kepulauan Meranti bisa saja berada dalam kondisi udara yang lebih baik.

“Karena kondisi di kabupaten berbeda-beda. Misalnya Pekanbaru tidak sehat, sementara daerah lain seperti Kepulauan Meranti masih sehat. Jadi, silakan mengikuti kebijakan kabupaten dan kota tempat sekolah itu berada,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, sekolah yang berada di daerah dengan kualitas udara yang sudah membaik dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka sesuai keputusan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  35 Tahun Berlalu, IKASMANLI 91 SMAN 5 Padang Satukan Kembali Alumni dari Malaysia Hingga Jakarta

Begitu pula sebaliknya. Jika kualitas udara kembali mengalami penurunan, pemerintah kabupaten atau kota dapat menetapkan PJJ sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Ada Dasar Kebijakan Gubernur Riau
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Surat edaran itu memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

Data BMKG menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah pembelajaran, disertai kebijakan pemerintah kabupaten atau kota di lokasi sekolah.

Karena itu, perubahan dari PJJ ke pembelajaran tatap muka maupun sebaliknya dapat dilakukan mengikuti perkembangan kondisi udara tanpa harus menunggu terbitnya surat edaran baru dari Pemerintah Provinsi Riau.

Khusus di Pekanbaru, siswa SMA dan SMK sebelumnya menjalani PJJ selama tiga hari, yakni 16 hingga 18 September 2026.

Dengan kondisi udara yang mulai membaik, Dinas Pendidikan Provinsi Riau menjadwalkan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, perkembangan kualitas udara tetap menjadi perhatian.

“Anak-anak SMA sederajat di Pekanbaru akan kembali sekolah tatap muka pada Senin besok, dengan tetap melihat perkembangan kualitas udara,” ujar Erisman.

Untuk jenjang PAUD hingga SMP, Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya menerapkan PJJ hingga Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga :  35 Tahun Berlalu, IKASMANLI 91 SMAN 5 Padang Satukan Kembali Alumni dari Malaysia Hingga Jakarta

Jika Pemko Pekanbaru kemudian menetapkan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah, keputusan tersebut juga menjadi acuan bagi SMA dan SMK yang berada di wilayah Kota Pekanbaru.

Namun jika kondisi udara kembali memburuk dan Pemko Pekanbaru kembali menetapkan PJJ, sekolah SMA dan SMK juga harus menyesuaikan pola pembelajarannya.

Sekolah Perhatikan Kesehatan Siswa
Perbaikan kualitas udara tidak serta-merta membuat kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik dihentikan.

Sekolah yang kembali menjalankan pembelajaran tatap muka diminta tetap mengimbau siswa menggunakan masker serta menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh.

Sementara satuan pendidikan yang masih menjalankan PJJ diarahkan agar proses belajar dilakukan dengan cara yang sederhana, efektif, serta tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Kebijakan tersebut membuat keputusan pembelajaran di Riau lebih menyesuaikan kondisi lapangan. Ketika udara membaik, kegiatan sekolah dapat kembali berjalan normal.

Jika kabut asap muncul lagi, metode pembelajaran dapat kembali disesuaikan berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan data kualitas udara. (trp)