PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polres Pelalawan menetapkan SS sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka telah ditahan sejak 9 Oktober 2026, sementara penyidik melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan mengupayakan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pada 7 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan SS sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan S.Sos. menjelaskan, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Laporan Keluarga Korban
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar pukul 21.30 WIB pada 7 Oktober 2026. Informasi awal diterima dari seorang tetangga, kemudian orang tua korban meminta penjelasan kepada anaknya.
Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebut, SS sebagai orang yang diduga terlibat. Laporan tersebut juga memuat pengakuan bahwa peristiwa serupa diduga terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir pada pagi hingga menjelang siang, 7 Oktober 2026.
Informasi itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh keterangan yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Tersangka Diserahkan ke Polisi
Pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, SS diamankan petugas keamanan perusahaan dari tempat tinggalnya di kompleks perumahan karyawan PT SR di Pangkalan Kuras.
Setelah menjalani pemeriksaan internal perusahaan, SS dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, SS ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan sejak 9 Oktober 2026.
Polisi turut menaruh perhatian pada kondisi psikologis anak yang dilaporkan menjadi korban. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan kebutuhan perlindungan anak.
AKP Thomas menyampaikan, pemeriksaan psikologis terhadap korban direncanakan dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut. Kepolisian juga membuka kemungkinan koordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.
“Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ujar Thomas, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, SS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dik)






