PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ratusan buruh dari lima kabupaten/kota di Riau, menyuarakan tuntutan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan. Mereka mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan 100 persen Komponen Hidup Layak (KHL), menolak pajak atas uang pesangon dan memperluas penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Riau.
Aksi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja dari Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak, Rokan Hulu (Rohul) dan Kota Dumai itu menjadi ruang, bagi buruh untuk menyampaikan keresahan terhadap kebijakan pengupahan.
Dari total massa yang hadir, sekitar 150 orang berasal dari Kabupaten Pelalawan. Jumlah itu menunjukkan besarnya keterlibatan pekerja dari daerah tersebut dalam mengawal persoalan kesejahteraan buruh.
Ketua KC KSPMI Kabupaten Pelalawan yang juga Wakil Ketua DPW KSPMI Riau, Yudi Efrison mengatakan, perjuangan itu berangkat dari kebutuhan pekerja agar kebijakan pemerintah tidak berhenti pada penetapan angka upah. Tetapi benar-benar mencerminkan biaya hidup yang harus ditanggung buruh.
“Kami meminta kenaikan upah itu dihitung 100 persen berdasarkan Komponen Hidup Layak. Jangan sampai ada komponen yang ditutup-tutupi, karena ini menyangkut kebutuhan hidup para buruh,” ujar Yudi.
Upah 2027 Jangan Lepas dari Komponen Hidup Layak
Bagi kalangan pekerja, besaran upah tidak sekadar angka dalam keputusan pemerintah. Ada kebutuhan rumah tangga, biaya pangan, tempat tinggal, pendidikan, hingga kebutuhan dasar lainnya yang harus diperhitungkan.
Karena itu, KSPMI meminta proses penetapan kebijakan pengupahan 2027 dilakukan secara terbuka dengan menjadikan KHL sebagai landasan perhitungan.
Yudi juga menyinggung angka Rp4.150.198 yang masuk dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Menurutnya, angka tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka perhitungan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar menjadi patokan tanpa penjelasan mengenai dasar penetapannya.
Transparansi dalam penyusunan formula upah dinilai menjadi salah satu hal yang harus dikawal bersama agar kepentingan pekerja tidak terabaikan.
Pesangon Jangan Dibebani Pajak
Persoalan lain yang disoroti KSPMI adalah pengenaan pajak terhadap uang pesangon pekerja.
Yudi berpandangan, pesangon memiliki fungsi sebagai penopang kehidupan buruh ketika hubungan kerja berakhir. Dana tersebut dibutuhkan pekerja untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan atau sumber penghasilan baru.
“Pesangon itu penyambung hidup bagi pekerja ketika mereka sudah berhenti bekerja. Jadi, kalau masih dikenakan pajak, akan semakin memberatkan kondisi buruh,” katanya.
Penolakan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang turut disuarakan dalam perjuangan serikat pekerja di Riau.
Baru Tiga Daerah Terapkan UMSK
KSPMI juga mendorong agar penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak hanya terkonsentrasi di beberapa daerah.
Yudi menyebutkan, sejauh ini baru Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai yang telah memberlakukan UMSK.
Padahal, karakteristik industri dan sektor pekerjaan di setiap kabupaten/kota memiliki perbedaan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan upah sektoral.
KSPMI berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau membuka ruang pembahasan UMSK sehingga pekerja di berbagai sektor memperoleh perlindungan pengupahan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.
Serikat Pekerja Masuk Dewan Pengupahan
Di tengah berbagai tuntutan tersebut, Yudi memberikan apresiasi terhadap audiensi yang telah berlangsung antara perwakilan buruh, Dinas Ketenagakerjaan, dan pemerintah.
Menurutnya, keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi menjadi langkah positif. Terlebih, perwakilan serikat pekerja telah dilibatkan dalam Dewan Pengupahan sehingga memiliki ruang untuk ikut membahas dan mengawal kebijakan yang berkaitan dengan upah.
“Kami menyambut baik audiensi ini karena pemerintah sudah membuka ruang dialog. Perwakilan dari serikat pekerja juga sudah dimasukkan ke dalam Dewan Pengupahan, sehingga kami bisa ikut mengawal dan membahas kebijakan pengupahan ke depannya,” tutur Yudi.
Ditegaskan, KSPMI Riau akan terus mengawasi perkembangan regulasi ketenagakerjaan dan memperjuangkan hak pekerja.
Bagi buruh, perjuangan pengupahan bukan semata-mata soal kenaikan nominal. Lebih dari itu, mereka ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan dan mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. (rac)






