PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyegelan terhadap perusahaan yang diduga bermasalah dalam pengelolaan lingkungan hidup, bukan akhir dari proses penindakan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini mengevaluasi 70 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan, untuk menentukan bentuk sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan usaha.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah mengukur tingkat pelanggaran, sekaligus menentukan pertanggungjawaban masing-masing perusahaan. Sanksi yang disiapkan tidak sebatas teguran atau tindakan administratif, tetapi juga berpeluang berlanjut ke gugatan perdata.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago mengungkap, data puluhan perusahaan yang sebelumnya telah disegel dan berada dalam pengawasan kini sedang dikumpulkan untuk menjalani penelaahan lebih lanjut.
“Ada 70 perusahaan baik di Sumatera maupun di Kalimantan,” ujar Dasrul saat menghadiri Seminar Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau di Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi secara seragam. Setiap perusahaan akan dinilai berdasarkan karakteristik pelanggaran, tingkat kesalahan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Penutupan Tunggu Hasil Evaluasi
Peluang pencabutan izin hingga penutupan kegiatan usaha terbuka apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius.
Dasrul menjelaskan, tim KLHK masih mendalami besaran dampak dan luas wilayah yang terkena akibat aktivitas perusahaan. Unsur kesengajaan atau kelalaian juga menjadi bagian dari penilaian sebelum keputusan penindakan ditetapkan.
“Berujung penutupan? Berdasarkan evaluasi itu tergantung besaran dan luas. Kemudian kami akan lihat mens rea atau kelalaian. Proses itu sedang kita lakukan,” kata Dasrul.
Artinya, status penyegelan belum otomatis menentukan nasib akhir perusahaan. Pemerintah masih harus memastikan tingkat kesalahan dan bukti pelanggaran sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Modifikasi Cuaca Jadi Upaya Tekan Karhutla
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, KLHK juga menjalankan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi modifikasi cuaca.
Operasi yang dipusatkan di Lanud Halim Perdanakusuma itu telah berlangsung sejak 16 Oktober 2026. Penyemaian awan difokuskan pada tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua Selatan.
Dasrul menyebut, upaya tersebut mulai memperlihatkan perkembangan setelah hujan turun di sejumlah wilayah sasaran. Kondisi kualitas udara juga dilaporkan berada pada kategori sedang.
Meski demikian, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan rekayasa cuaca. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan penegakan aturan lingkungan tetap dibutuhkan agar sumber persoalan dapat ditangani.
Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Penyegelan
Evaluasi terhadap 70 perusahaan ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup.
Penyegelan memang dapat menghentikan sementara aktivitas yang diduga bermasalah. Namun, efektivitas penegakan hukum baru terlihat ketika hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan keputusan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu hasil evaluasi tersebut. Bukan sekadar berapa banyak perusahaan yang telah disegel, melainkan sejauh mana pelanggaran dibuktikan, dampak lingkungan dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, proses yang sedang berjalan di KLHK diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan pengawasan administratif. Perlindungan lingkungan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan dan tidak pandang bulu. (ris)






