INDRAGIRI HULU-Jajaran Polsek Peranap meringkus dua warga Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap berikut 5,01 gram narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial AS (30) dan THS (31) diamankan unit Reskrim Polsek Peranap di jalan setapak menuju pondok kebun tersangka, Sabtu (29/5/2021) pagi.
“Ada 21 paket sabu siap edar diamankan dari kedua tersangka dengan berat 5,01 gram,” kata Kapolres AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (31/5/2021).
Dijelaskan, Sabtu subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar memanggil Kanit Reskrim Aipda Yusmar SH beserta enam anggotanya.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bergerak ke Desa Batu Rijal Hilir untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di desa itu. Tim kemudian menuju pondok kebun yang kabarnya sering dijadikan tersangka sebagai tempat bersembunyi sekaligus bertransaksi narkoba.
Namun, ketika menelusuri jalan setapak menuju pondok kebun itu, tim berpapasan dengan dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Kanzen tanpa plat nomor polisi. Kedua orang itu miliki ciri-ciri sesuai informasi dan penyelidikan.
Polisi kemudian menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan badan. Saat itu, tidak ada ditemukan narkoba, tapi ketika tim membuka dan memeriksa tas sandang AS ditemukan 21 bungkus plastik klep yang diduga sabu-sabu. Kedua tersangka langsung diamankan.
Penggeledahan berlanjut ke pondok tersangka. Saat itu, ditemukan sejumlah benda-benda yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu termasuk satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin