INDRAGIRI HULU-Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SPR alias Gundul (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberida, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 18.30 WIB di ruas jalan poros Pondok Indah, Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, Riau.
Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,11 gram dan 0,28 gram. Kapolres AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (1/6/2021) menjelaskan, Sabtu sore pukul 16.00 WIB,
Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Adam Malik N dan anggotanya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat yang menyebut adanya transasksi narkoba.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki duduk di sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol di pinggir jalan poros Pondok Indah.
Polisi kemudian mendekati lelaki yang mengaku bernama Gundul. Saat digeledah badan, ditemukan satu kotak hitam berisi 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,11 gram. Selanjutnya, polisi juga menemukan satu paket sabu di dalam jok sepeda motor dengan berat 0,28 gram, termasuk alat hisap sabu dan uang tunai Rp650.000 diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka mengaku barang haram itu akan dijual pada pelanggannya, sedangkan satu paket lainnya merupakan sisa pakai beberapa menit sebelum ditangkap,” ujar Misran.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada tersangka lain. (*)
Penulis: Obrin