Setelah Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana, Kini Donna Fitria Masuk Penjara

Donna Fitria digiring jaksa. (Foto: Tribun Pekanbaru)

PEKANBARU-Mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak, Donna Fitria resmi ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Kamis (22/7/2021). Donna menjadi tersangka kedua yang ditahan, setelah mantan Kepala Bappeda Siak sekaligus mantan Sekdaprov Riau Yan Prana.

Yan Prana kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa sudah menyampaikan tuntutan terhadap Yan Prana dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider hukuman kurungan 3 tahun.

Tak lama lagi, majelis hakim yang mengadilinya akan menjatuhkan vonis hukuman bagi Yan Prana.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan jaksa, Donna Fitria diduga ikut melakukan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak.

Status tersangka terhadap Donna Fitria sebenarnya sudah cukup lama disematkan jaksa penyidik kepadanya. Sampai akhirnya iapun ditahan, tepat di peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Donna Fitria ditahan setelah dilakukan proses tahap II, atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Tampak Donna keluar dari ruang pemeriksaan gedung Kejati Riau sambil mengenakan rompi tahanan warna oranye, sekira pukul 15.30 WIB. Donna terlihat mengenakan stelan pakaian dan jilbab warna coklat muda, ia juga memakai masker warna putih.

Kepalanya kerap menunduk, menghindari sorotan kamera wartawan ke arahnya. Matanya juga kelihatan sembab karena menangis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *