Sedang Nongkrong di Warung, Polisi Ringkus Ucok Bersama Paket Narkoba

Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Unit Reskrim Polsek Kelayang menangkap seorang laki-laki berinisial RM alias Ucok (41), warga Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau. Bersama RM, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu.

Ucok diamankan di sebuah warung di Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Ucok, polisi mengamankan satu kotak rokok berisi paket sabu-sabu siap pakai seberat 0.38 gram.

“Tadi malam Polsek Kelayang mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Talang Perigi,” kata Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (29/9/2021) siang.

Awalnya, Kapolsek AKP Osben Samosir menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di salah satu warung di Desa Talang Perigi sedang berlangsung transaksi narkoba. Kapolsek langsung mengintruksikan personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Beberapa jam menuju lokasi, polisi langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melihat seorang laki-laki tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan duduk di warung tersebut.

Namun ketika polisi mendekat, laki-laki itu seperti membuang sesuatu ke tanah. “Beruntung sempat dilihat anggota. Laki-laki berinisial RM alias Ucok itu kemudian diamankan. Benda yang dibuang setelah diperiksa ternyata paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.

Selanjutnya Ucok dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk proses hukum selanjutnya. “Kuat dugaan, masih ada tersangka lain terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Polsek Kelayang terus melakukan pengembangan,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *