News  

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Trubus: Kebijakan Mengada-ada

Pemerintah jadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mulai 1 Maret 2022 menerapkan syarat baru dalam melakukan jual beli tanah, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022. “Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq, Jumat (18/2/2022).

Taufiq menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi manfaat BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Taufiq.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *