10 Partai Ini Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024

Hari ini KPU tutup pendaftaran partai politik peserta pemilu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sejauh ini ada 10 partai politik yang masih belum melengkapi dokumen calon peserta pemilu 2024. Jika tak segera dilengkapi, tentunya tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik minta 10 parpol tersebut pergunakan waktu sebaik mungkin untuk melengkapi dokumen pada aplikasi Sipol, sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

“Di waktu pendaftaran tersisa, sebaiknya partai politik yang belum lengkap dokumen pendaftarannya agar dapat memaksimalkan waktu yang tersisa tersebut dengan mengunggah (uploading) keseluruhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam regulasi,” kata Idham dikutip FokusRiau.com dari merdeka.com, Minggu (14/8/2022).

Idham mengatakan, bila 10 parpol tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan, otomatis dinyatakan tidak bisa lanjut ketahapan verifikasi administrasi. Artinya mereka gagal mengikuti Pemilu 2024.

“Betul sekali (gugur). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” urainya.

Sampai 13 Agustus 2022, KPU mencatat sudah ada 31 partai politik yang melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024. Saat ini, 21 Partai politik dinyatakan dokumen lengkap dan 10 dinyatakan tidak lengkap.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Berikut 10 partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Kedaulatan Rakyat
  6. Partai Berkarya
  7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  9. Partai Pelita
  10. Partai Kongres. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *