PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi kredit di Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tak tanggung-tanggung, penyaluran kredit di bank tergabung dalam Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut bernilai Rp41 miliar.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pengusutan secara maraton sejak awal tahun. Sejumlah orang, mulai dari pegawai hingga debitur diminta keterangan.
Saat ini, penyidik melengkapi berkas. Perhitungan kerugian negara sudah diajukan sebagai alat bukti tambahan untuk menjerat siapa tersangka nantinya.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, audit perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
“Masih jalan dan menunggu perhitungan kerugian negara,” ucap Bambang dikutip FokusRiau.Com dari Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).
Bambang menjelaskan, kredit ini disalurkan dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Penyidik memperkirakan korupsi ini merugikan negara Rp16 miliar. Namun untuk memastikan total kerugian, penyidik menggandeng BPK Perwakilan Riau.
Saat perkara ini masih penyelidikan, jaksa meminta keterangan 20 orang yang terdiri dari debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian kredit usaha rakyat itu. (bsh)