Polda Kepri Amankan Ribuan Karung Barang Bekas Asal Singapura

Barang bekas tangkapan Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua kontainer berisi ribuan karung barang bekas asal Singapura.

“Petugas melakukan penangkapan tanggal 14 Februari 2023. Ini terungkap setelah adanya informasi barang bekas akan masuk ke Kota Batam. Setelah kami telusuri, kami berhasil mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas,” ujar Kapolda Irjen Pol Tabana Bangun di Batam, Rabu (15/2/2023).

Disebutkan, isi ribuan karung yang diamankan itu seperti pakaian bekas, tas bekas hingga sepatu bekas.

Dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus ini, namun masih memerlukan waktu.

“Sampai saat ini petugas masih terus mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam,” kata kapolda dikutip FokusRiau.Com dari liputan6.com.

Untuk modus operandinya adalah memperjualbelikan pakaian, mengangkut dan menyimpan barang bekas yang berasal dari Singapura kepada pedagang di Batam.

Untuk kerugian negara, Irjen Tabana belum bisa memastikan jumlahnya. Namun dari banyaknya barang bukti tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud Polri khususnya Polda Kepri dalam mendukung kebijakan Pemerintah serta atensi Presiden dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Karena impor baju bekas ini, bisa menjadi ancaman bagi industri tekstil dan garmen dalam negeri,” ujarnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *