Bapak dan Anak di Siak Aniaya Penagih Utang

Ilustrasi. Peracik dan kurir narkoba ditangkap (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Seorang pria paruh baya inisial JH (54) nekat menganiaya penagih utang kredit. Aksi penganiayaan warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau tersebut turut dibantu sang anak RM (20).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Nandang Mu’min Wijaya menyebut, kedua pelaku kini sudah diamankan setelah korban membuat laporan polisi. Korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) tak terima dikeroyok bapak dan anak itu.

“Dua pelaku di Kabupaten Siak, pelakunya bapak dan anak. Penangkapan setelah korban membuat laporan kepolisian,” kata Nandang, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan, peristiwa itu berawal, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 12.30 Wib saat korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku. Entah apa alasannya, akhirnya terjadi cekcok antara JH dengan penagih utang.

“Tujuan korban untuk menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya,” tegas Nandang.

Korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku, tiba-tiba datang anak pelaku langsung mengajak korban berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.

“Kemudian anak pelaku ini masuk ke dalam rumah. Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri,” kata Nandang.

Saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.

“Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya,” ulas Nandang dikutip FokusRiau.Com dari merdeka.com.

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *