Nyali Bawaslu Diuji Kala PDI-P Ajak Warga Pilih Ganjar Jelang Kampanye

Akun Twitter PDI-P memposting sejumlah video kadernya yang mengajak warga untuk memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024.(Tangkapan Layar/Twitter PDI-P)

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga berulang kali menekankan, segala bentuk kreatif kegiatan sosialisasi sah-sah saja, asal tidak mengajak memilih.

Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”

Namun, PDI-P berdalih. “Berdasarkan aturan pemilu, yang tidak boleh itu adalah pertama, kampanye sebelum saatnya yang dilakukan oleh tim kampanye. Kami belum memiliki tim kampanye,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Survei APJII 2026: TikTok Masih Raja Medsos Indonesia, YouTube Anjlok Tajam

Hasto menegaskan, tim kampanye PDI-P baru akan didaftarkan ke KPU usai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden resmi ditetapkan. Hal kedua, menurut Hasto, sejauh ini bahkan visi-misi capres dan cawapres belum disampaikan.

Sebab, KPU sendiri disebut belum mencapai tahapan penetapan paslon Pilpres 2024. Hasto mengeklaim apa yang disampaikan para kepala daerah PDI-P itu hanyalah bagian pendidikan politik kepada masyarakat.

“Itu merupakan tugas dari partai politk, termasuk kepala daerah yang juga diusung oleh partai politik, melakukan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya. Agar rakyat tahu ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Hasto dikutip FokusRiau.Com dari Kompas.com.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Melanda 5 Daerah di Riau

Di sisi lain, Bawaslu dinilai sudah tak memiliki celah untuk berkelit menindak PDI-P karena sudah melancarkan ajakan memilih sebelum masa kampanye.