Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menegaskan, Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan penyelewengan tata cara, prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.
“Sudah jelas, masa kampanye itu baru 28 November,” ujar Titi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).
Ditambahkan, Bawaslu RI saat ini merupakan hasil evolusi dari panitia pengawas di awal Reformasi, yang sudah dibekali dengan kapasitas anggaran, sumber daya dan kewenangan yang memadai.
Titi menegaskan, penyelenggara negara, termasuk Bawaslu RI, harus berlaku adil dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024, sebagaimana diatur Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurutnya, membiarkan PDI-P sebagai partai politik peserta pemilu mencuri start kampanye adalah tindakan yang diskriminatif. Apalagi, PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang melampaui ambang pencalonan presiden.
Sehingga, walaupun belum ada pendaftaran bakal capres secara definitif ke KPU, namun ajakan memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal capres usungan PDI-P tidak dapat diabaikan.
Terlebih, dalam ajakan memilih yang dilancarkan PDI-P, warga tidak hanya diajak memilih Ganjar, namun juga mencoblos PDI-P itu sendiri yang secara hukum sudah ditetapkan secara definitif sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kalau kemudian ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama peserta pemilu itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu,” jelas Titi dikutip FokusRiau.Com dari Kompas.com. (bsh)