ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-DPRD Rokan Hulu, Rabu (27/9/2023) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2023 dengan total sekitar Rp1.884.621.159.025.
Selanjutnya, Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2023. Keputusan persetujuan RAPBD Perubahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Novli Wanda Ade Putra didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan Andrizal.
Bupati Sukiman, Sekda Muhammad Zaki, para staf ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohul dan puluhan anggota DPRD ikut hadir pada rapat tersebut.
Sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD Rohul, Ali Imran menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2023 antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul.
Bupati Sukiman menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Rohul atas komitmennya melakukan pembahasan alot, siang dan malam sampai akhirnya Ranperda tentang RAPBD Perubahan Rohul Tahun 2023 itu disahkan.
“Saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Rohul mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik. Mulai dari proses pembahasan hingga disetujuinya Ranperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 berjalan lancar,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai hasil laporan pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 oleh Banggar DPRD bersama TAPD Rohul untuk pendapatan daerah secara keseluruhan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 disetujui sebesar Rp1.884.621.159.025.
Dari jumlah pendapatan tersebut terdiri dari kelompok pendapatan asli daerah (PAD), disetujui sebesar Rp157.176.389.988.
Dengan target pendapatan khususnya dari sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergali dengan maksimal. Untuk kelompok pendapatan transfer disetujui sebesar Rp1.727.313.044.374.
Sementara kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah disetujui sebesar Rp131.724.663. Kemudian belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disetujui sebesar Rp1.928.061.230.967. (adv/dikominfo)