Resmi Dilarang! Pemerintah Beri Waktu Seminggu Tutup Platform TikTok Shop

Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Kompas.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Larangan itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang berdagang kecuali melakukan promosi.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan. Tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Atas larangan itu, kata Mendag, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. “(Pedagang lokal) Yah pindah ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” ungkapnya.

Diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Berikut adalah rinciannya:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *