JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun 2023. Penyimpangan yang terjadi mencapai Rp 39,26 miliar.
Hal itu dicatatkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 Kementerian atau Lembaga,” tulis laporan tersebut, Senin (10/6/2024).
Perincian penyimpangan belanja didominasi, karena belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kelebihan pembayaran. Total penyimpangannya mencapai Rp 19,64 miliar.
Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Rincian penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com yang dilansir dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023, berikut kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas:
1. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 5.036.073.525
Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 211.813.287
Permasalahan: Pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 7.402.500.000
Permasalahan: Pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 2.482.000
Permasalahan: Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 6.826.814
Permasalahan: Pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 10.577.986.566
Permasalahan: Sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.503.325.639
Permasalahan: Belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
8. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.305.700.156
Permasalahan: Perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.147.928.558
Permasalahan: Perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 792.178.197
Permasalahan: Kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
11. Kementerian Pertanian (Kementan)
Besaran penyimpangan anggaran: Rp 571.738.179
Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar. (bsh)