SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Akankah Muncul Fakta Baru Soal Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar?

SF Hariyanto hadir mengenakan kemeja putih sebagai saksi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menjadi pusat perhatian publik Riau, Rabu (3/6/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Riau itu menambah bobot persidangan yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga menyentuh isu integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

SF Hariyanto hadir mengenakan kemeja putih dan duduk menghadap majelis hakim. Di sisi kiri ruang sidang hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara di sisi kanan duduk Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Selain itu, persidangan juga menghadirkan Marjani, mantan ajudan Abdul Wahid. Namun, keterangannya disampaikan melalui sambungan video konferensi dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta, karena yang bersangkutan juga berstatus tersangka dalam perkara sama.

Perkara ini berawal dari dakwaan KPK yang menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sepanjang tahun 2025.

Baca Juga:  Milenial Kian Menyerah Beli Rumah, Indonesia Masuk Negara dengan Hunian Paling Tak Terjangkau di Dunia

Jaksa mengungkap, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Permintaan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan melalui sejumlah perantara yang berada di lingkaran pemerintahan saat itu.

Dalam persidangan sebelumnya, KPK menguraikan bahwa dugaan praktik tersebut bermula dari sebuah pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam forum itu, para pejabat disebut diminta mengikuti arahan pimpinan dengan penegasan bahwa “matahari hanya satu”. Pernyataan tersebut diduga disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak sejalan dengan kebijakan yang diinginkan.

Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 disahkan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah dana. Awalnya besaran setoran berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran yang dikelola. Namun kemudian meningkat menjadi 5 persen dengan total target mencapai sekitar Rp7 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, para pejabat yang dimintai setoran berada dalam posisi sulit karena adanya tekanan jabatan. Kondisi tersebut membuat mereka akhirnya menyetujui permintaan yang diajukan.

Baca Juga:  Aturan DHE SDA Mulai Berlaku, Rupiah Menguat Sesaat, Riau Hadapi Peluang dan Risiko Baru di Sektor Ekspor

KPK mencatat setoran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa juga mengungkap sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, uang yang terkumpul disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang mengguncang pemerintahan daerah di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Persidangan tidak hanya menguji pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi dan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan hadirnya SF Hariyanto sebagai saksi, publik kini menanti fakta-fakta baru yang akan terungkap di ruang sidang. Keterangan para saksi dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau. (trp)

Tinggalkan Balasan