Sidang Dugaan Korupsi PUPRPKPP Riau Memasuki Fase Krusial, Aliran Dana Rp3,55 Miliar Mulai Terkuak

Kadis PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam memberikan keterangan sebagai saksi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki fase penting. Kamis (4/6/2026), perhatian publik tertuju ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ketika dua nama kunci, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Keduanya bukan saksi biasa. Arief merupakan mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, sementara Dani dikenal sebagai tenaga ahli gubernur. Menariknya, keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama sehingga kesaksian mereka dinilai berpotensi membuka tabir aliran dana yang selama ini menjadi inti dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini menyita perhatian, karena menyangkut dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat teknis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Nilai uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Sejak awal persidangan, nama Arief dan Dani beberapa kali disebut memiliki peran sentral dalam proses pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Dalam sidang lanjutan tersebut, publik menanti apakah aliran dana itu benar-benar bermuara kepada Abdul Wahid sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa, atau justru muncul fakta lain yang dapat mengubah konstruksi perkara.

Baca Juga:  SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Akankah Muncul Fakta Baru Soal Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar?

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan PUPRPKPP Riau sepanjang 2025. Selain Arief dan Dani, nama ajudan gubernur, Marjani, juga masuk dalam rangkaian dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula setelah berlangsungnya pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam forum tersebut, para pejabat disebut mendapat pesan agar menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Kalimat “matahari hanya satu” yang muncul dalam pertemuan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting yang dikaji dalam proses persidangan.

Tak lama setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau bernilai ratusan miliar rupiah disahkan, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disebut disampaikan melalui jalur birokrasi dan perantara tertentu.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun dalam perkembangannya, angka tersebut meningkat menjadi 5 persen dengan total target sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mengungkap para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan kekhawatiran kehilangan jabatan. Situasi itu menjadi salah satu dasar KPK menilai telah terjadi unsur pemaksaan dalam perkara ini.

Baca Juga:  Mendagri Siapkan Revisi Aturan Tata Kelola BUMD, Kepala Daerah Tak Lagi Dominan Tentukan Direksi?

Dari rangkaian pengumpulan dana yang dilakukan secara bertahap, terkumpul Rp1,8 miliar pada tahap pertama, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, serta Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui pihak perantara. Selain itu, sejumlah uang disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor strategis pembangunan daerah. Dinas PUPRPKPP merupakan salah satu perangkat daerah dengan porsi anggaran besar yang berkaitan langsung dengan pembangunan jalan, jembatan, perumahan, hingga infrastruktur dasar masyarakat.

Persidangan yang masih berlangsung diperkirakan akan menjadi penentu arah pembuktian perkara. Kesaksian para pihak yang terlibat langsung dalam proses pengumpulan dana dinilai sangat penting untuk mengungkap siapa saja yang menerima manfaat dan bagaimana pola dugaan pemerasan itu dijalankan.

Sementara itu, majelis hakim masih akan mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan hukum dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir. (trp)

Tinggalkan Balasan