Hukum  

Dani Nursalam Ungkap Soal Abdul Wahid Singgung ‘Komitmen’ Usai Anggaran PUPR Riau Bertambah

ks tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam memberikan keterangan sebagai saksi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau. Eks tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam mengungkap adanya permintaan “komitmen” yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada instansi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dani saat memberikan kesaksian dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Dalam persidangan, Dani menjelaskan, pembicaraan mengenai “komitmen” muncul sekitar Mei 2025 setelah Dinas PUPR-PKPP Riau memperoleh tambahan anggaran.

Menurut Dani, Abdul Wahid saat itu mempertanyakan kejelasan komitmen, terkait tambahan anggaran tersebut. Saat majelis hakim menanyakan alasan dirinya memahami komitmen itu sebagai uang, Dani menyebut sebelumnya sudah ada pembahasan mengenai kebutuhan dana operasional dan berbagai keperluan lainnya.

“Karena sebelumnya memang ada pembicaraan terkait operasional dan lain-lain,” kata Dani di hadapan majelis hakim.

Dani kemudian mengaku menyampaikan pesan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, Muhammad Arief Setiawan.

Ketika hakim menanyakan apakah sejak awal dirinya memahami komitmen tersebut berkaitan dengan uang yang harus disiapkan dari anggaran, Dani menjawab bahwa pemahaman itu semakin menguat setelah Arief menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga:  Tak Ada Penerimaan CPNS Baru di Riau Tahun Ini, Pemprov Sebut ASN Sudah Terlalu Banyak

“Iya, karena beliau bilang akan sampaikan ke UPT,” ujar Dani.

Dalam kesaksiannya, Dani juga mengungkap dirinya kemudian menerima uang sekitar Rp1 miliar yang berasal dari sejumlah kepala UPT melalui Brantas Hartono, seorang kepala seksi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Uang tersebut, kata Dani, diserahkan secara bertahap. Salah satu penyerahan yang disebutkan dalam persidangan bernilai Rp200 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan keberangkatan Abdul Wahid ke London, Inggris.

Dani menjelaskan bahwa nominal tersebut sempat disebut menggunakan kode “dua batang” yang dipahaminya sebagai Rp200 juta. Ia mengaku sempat mencoba menukarkan uang itu ke mata uang pound sterling di Pekanbaru, namun tidak berhasil.

Karena itu, uang kemudian diserahkan kepada Marjani, ajudan Abdul Wahid, untuk ditukarkan. Selain itu, Dani mengakui mengambil Rp50 juta dari total dana yang diterimanya untuk keperluan pribadi.

Dalam persidangan, Dani juga menyebut Marjani merupakan pihak yang dipercaya memegang dana operasional.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau periode 2025–2030 Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:  Riau Kini Punya 3 Sekolah Rakyat, Rohil dan Rohul Masuk Prioritas Baru

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani melakukan pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut terjadi sepanjang April hingga November 2025 setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa menyebut para kepala UPT diminta menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Besaran setoran yang awalnya sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Akibat adanya tekanan dan ancaman mutasi jabatan, para kepala UPT disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar dan sebagian di antaranya diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan non-kedinasan.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (trp)