Riau  

Ditlantas Polda Riau Razia Truk Angkutan Barang, Sasarannya Kendaraan ODOL

Ditlantas Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menggelar razia truk ODOL. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menggelar razia terpadu terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Air Hitam, Pekanbaru. Ini merupakan upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk dan kendaraan angkutan barang.

Operasi gabungan berlangsung, Jumat kemarin dan memfokuskan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, kondisi teknis kendaraan dan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Riau, petugas BPTD Kelas II Riau dan personel Satlantas Polresta Pekanbaru.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap laik jalan sebelum digunakan untuk mengangkut barang.

Pemeriksaan teknis atau ramp check menjadi salah satu fokus utama dalam operasi tersebut. Petugas mengecek sejumlah komponen penting kendaraan, mulai dari sistem pengereman, fungsi lampu penerangan, kondisi ban, hingga kelengkapan perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia pada kendaraan angkutan barang.

BACA JUGA :  Bupati Siak Temui Wapres Gibran, Minta Pusat Tak Pangkas Hak DBH Daerah Penghasil

Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi potensi gangguan teknis yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Di sisi lain, petugas BPTD Kelas II Riau juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan untuk mengantisipasi praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau mengalami perubahan dimensi dinilai memiliki tingkat risiko lebih tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Selain membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan karena beban yang melampaui kemampuan konstruksi jalan.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKP Julio Jagratara Tampoi, mengatakan operasi tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Julio.

Menurutnya, kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan merupakan salah satu faktor penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi besar dan membawa beban berat.

BACA JUGA :  Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, 794 Batang Kayu Disita, Satu Tersangka Ditahan

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Riau, Demi Septi Harianti menjelaskan, pemeriksaan teknis kendaraan merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan barang memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap komponen-komponen yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan perjalanan.

“Dalam kegiatan ramp check ini kami memeriksa sistem pengereman, lampu, kondisi ban, serta melakukan pengukuran dimensi kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan,” kata Demi.

Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis maupun melanggar ketentuan dimensi dan muatan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta mengganggu keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.

Karena itu, BPTD Kelas II Riau akan terus memperkuat sinergi dengan Ditlantas Polda Riau dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Riau.

Kolaborasi antar instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha transportasi maupun pengemudi terhadap regulasi yang berlaku, sehingga operasional angkutan barang dapat berjalan lebih aman dan tertib.

Upaya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Truk yang tidak laik jalan atau mengangkut muatan melebihi kapasitas berisiko mengalami kegagalan fungsi pengereman, kehilangan kendali, hingga memicu kecelakaan dengan dampak fatal.

BACA JUGA :  PT Selaras Abadi Utama Serahkan Beragam Bantuan Untuk Masyarakat Kecamatan Pelalawan

Selain itu, praktik kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang berujung pada meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur serta mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Melalui razia terpadu dan ramp check tersebut, Ditlantas Polda Riau bersama BPTD Kelas II Riau berharap kesadaran pengemudi maupun perusahaan angkutan barang semakin meningkat untuk memastikan kendaraan selalu memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kendaraan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang di Riau bisa terus ditekan, sekaligus mendukung terciptanya sistem transportasi jalan yang lebih aman, tertib dan berkeselamatan. (why)