PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura, membuka praktik yang diduga merugikan keuangan negara sampai Rp18,92 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan indikasi puluhan warga yang tercatat sebagai penerima pembiayaan justru tidak menikmati dana tersebut.
Dalam perkara yang terjadi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah selama periode April 2023 hingga April 2024, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak Sri Indrapura dan H, seorang wiraswasta yang diduga menjadi salah satu penerima manfaat utama dari aliran dana pembiayaan tersebut.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Riau menyimpulkan, total kerugian mencapai Rp18.920.492.975.
Nilai tersebut terdiri atas dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar, ditambah subsidi bunga senilai Rp1,32 miliar yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin mengatakan, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengajuan hingga pencairan pembiayaan kepada 88 debitur.
Menurutnya, pembiayaan yang semestinya digunakan sebagai modal usaha para penerima justru diduga dialihkan kepada pihak lain.
“Dalam perkara ini terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur,” kata Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
Dana Diduga Mengalir ke Pihak Ketiga
Penyidik menemukan indikasi, dana pembiayaan senilai Rp17,6 miliar tidak digunakan oleh para debitur sebagaimana tujuan awal pemberian kredit.
Berdasarkan bukti berupa slip pemindahbukuan yang telah disita, dana tersebut justru diduga dipindahkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang menjadi penerima manfaat.
Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terbesar adalah tersangka H, yang menurut hasil penyidikan menerima transfer dengan total sekitar Rp4,16 miliar.
Sementara itu, tersangka AS diduga memiliki peran penting dalam memproses seluruh tahapan pengajuan pembiayaan, mulai dari administrasi hingga pencairan dana kepada 88 nasabah.
Selain itu, penyidik menduga AS memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses. Dengan jumlah 88 debitur, keuntungan yang diduga diterima mencapai sekitar Rp440 juta.
Nasabah Diduga Hanya Menjadi Formalitas
Temuan penyidik mengindikasikan sebagian besar nasabah tidak mengetahui nilai pembiayaan yang diajukan atas nama mereka.
Kasus ini terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan di kantor cabang tersebut.
Dalam pemeriksaan, sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menguasai dana hasil pencairan kredit.
Mereka hanya menerima uang dalam jumlah relatif kecil, berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta, sebagai imbalan karena bersedia menyerahkan identitas pribadi.
Para nasabah juga disebut dijanjikan akan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dinyatakan lunas.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna dimasukkan ke dalam kelompok tani.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, data tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pengajuan pembiayaan perbankan.
Ironisnya, sejumlah nasabah mengaku tidak mengetahui bahwa nilai pembiayaan yang diajukan atas nama mereka mencapai Rp200 juta.
Mereka hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen ketika berada di kantor bank tanpa memahami keseluruhan isi administrasi pembiayaan.
Padahal, dalam dokumen yang diajukan disebutkan bahwa para debitur telah memiliki kebun kelapa sawit dan bekerja sebagai petani sawit, yang menjadi salah satu syarat memperoleh pembiayaan agribisnis.
Menurut penyidik, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa dana kredit tidak pernah benar-benar dimanfaatkan oleh para penerima yang tercatat dalam dokumen.
Penyidik Dalami Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, Polda Riau telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen pembiayaan milik 88 debitur, slip pemindahbukuan dana, dokumen kepemilikan tanah, rekening koran, buku tabungan, hingga laporan audit kerugian negara dari BPKP.
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi dasar untuk menelusuri pola transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana setelah pencairan pembiayaan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan yang dirancang pemerintah untuk memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha produktif, termasuk sektor pertanian dan perkebunan.
Apabila proses verifikasi calon debitur tidak dijalankan sesuai prosedur, penyimpangan berpotensi menghambat tujuan utama program, sekaligus menimbulkan kerugian negara melalui penyaluran kredit dan subsidi bunga yang tidak tepat sasaran.
Bagi Riau, yang memiliki sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang ekonomi daerah, pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan produktif menjadi aspek penting agar program permodalan benar-benar diterima oleh petani dan pelaku usaha yang berhak.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan aliran dana dalam perkara tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh. (ric)






